tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap berlangsung meski ada judicial review revisi Undang-Undang KPK.
"Kan targetnya Desember dong. Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewas menurut undang-undang," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019)
Mahfud menerangkan, pemilihan Dewan Pengawas KPK tidak memerlukan panitia seleksi. Sebab, undang-undang mengamanatkan presiden bisa langsung menunjuk dewan pengawas dan melantik paling lambat bersama komisioner KPK baru.
"Kan menurut undang-undang pertama kali Dewas dipilih oleh presiden paling lambat bersamaan pelantikan komisioner yang baru KPK, pimpinan yang baru. Itu undang-undangnya. Untuk kedua boleh pakai pansel," kata Mahfud.
Terkait penunjukan nama-nama yang akan menjadi Dewas KPK, Mahfud mengaku tak terlibat sama sama sekali.
Sementara terkait masih adanya judicial review terhadap UU KPK, Mahfud menyatakan bahwa Dewas KPK mungkin tidak masuk dalam bagian gugatan.
Namun, kata dia selama gugatan berjalan, pemerintah akan menjalankan revisi UU KPK dan melantik dewan pengawas hingga peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) diterbitkan.
"Nanti kalau sudah keluar Perpu ternyata memang ada pelemahan ya dilihat kemungkinan itu. Saya kira itu kewenangan dari presiden," tutur Mahfud.
"Kita sudah menyatakan sikap masing-masing termasuk sikap saya. Saya mendukung perpu, bahwa presiden tidak, kita tidak bisa paksa, termasuk yang tidak setuju tidak bisa paksa. Itu saja," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi