Menuju konten utama

Presiden Jokowi Belum Terima Usulan Pansus Soal Dewan Pengawas KPK

"(Usulan) belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk ke saya, baru saya pikir. Masuk ke saya dulu, baru saya pikir," kata Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi Belum Terima Usulan Pansus Soal Dewan Pengawas KPK
Presiden RI Joko Widodo. ANTARA/Irfan Anshori.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyatakan belum menerima usul Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"(Usulan) belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk ke saya, baru saya pikir. Masuk ke saya dulu, baru saya pikir," kata Presiden Joko Widodo usai Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia di Depok, Jumat (2/2/2018).

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan draf sementara Pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, agar KPK tidak melakukan penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas.

Dia mengatakan Dewas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK, namun untuk memastikan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Masinton mengatakan anggota Dewas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi dan unsur masyarakat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Dewan Pengawas itu dapat dibentuk oleh Pimpinan KPK.

"Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK karena DPR sudah kebanyakan UU, jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak," kata Bambang, Kamis (1/2/2018).

Di sisi lain, KPK belum menerima rekomendasi Pansus Hak Angket tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Saya belum lihat rekomendasinya ya. Kita juga belum terima rekomendasi dari pansus isinya apa saja, bahkan surat katanya akan disampaikan ke KPK juga belum pernah diterima KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2018).

Febri mengingatkan, KPK sudah diawasi banyak instansi, termasuk DPR. DPR sudah mengawasi KPK lewat fungsi rapat kerja dan pengawasan. BPK juga melakukan pengawasan terhadap audit keuangan. Kemudian, publik pun memantau pergerakan KPK setiap hari.

Selain itu, KPK juga diawasi dari sisi peradilan. Proses penanganan perkara KPK diuji lewat putusan pertama di tingkat pengadilan negeri, banding di tingkat pengadilan tinggi, serta kasasi dan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung.

Febri menambahkan pimpinan KPK pun diawasi lewat Dewan Etik yang terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK, bahkan lebih dominan dari eksternal. Dewan Etik ini menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang. "Seluruhnya dijalankan menurut UU No.30 Tahun 2002," kata Febri.

KPK menyilakan Pansus menyerahkan rekomendasi pansus tersebut dan menelaah apakah akan diikuti atau tidak. "Kalau memang ada yang ingin disampaikan, terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," kata Febri.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri