Menuju konten utama

Menkopolhukam Buka Suara Fatwa Haram MUI Soal Medsos

Umat Muslim dilarang melakukan perundungan, menyebarkan ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar SARA, kabar bohong (hoax), serta memperluas materi pornografi di medsos.

Menkopolhukam Buka Suara Fatwa Haram MUI Soal Medsos
Menko Polhukam Wiranto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan fatwa muamalah medsosiah yakni fatwa haram untuk aktivis ghibah (menggunjung), fitnah, adu domba, bullying dan penyebaran permusuhan di media sosial (medsos).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meyakini bahwa MUI telah meluncurkan fatwa tersebut melalui pertimbangan yang serius.

"MUI pada saat memberikan fatwa, tentu sudah dipertimbangkan dengan sangat baik, dengan sangat sungguh-sungguh dan serius," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut mantan Panglima TNI itu, fatwa baru yang dikeluarkan MUI itu memberikan manfaat baik, terutama untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

Untuk itu, Wiranto menilai aturan baru MUI ini tidak perlu diperbedatkan, karena salah satu tujuan lembaga itu dibentuk adalah untuk mendukung pembangunan bangsa.

Ia mengatakan bahwa MUI adalah salah satu lembaga yang selalu mengkaji setiap fenomena yang ada di Tanah Air. "MUI itu satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena di masyarakat. MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian yang bijak. Jadi fatwa ini biar berkembang di masyarakat dan agar masyarakat paham," jelas dia.

Untuk diketahui, MUI resmi meluncurkan fatwa muamalah medsosiah pada Senin, 5 Juni 2017, untuk dijadikan pedoman dalam menggunakan medsos.

Fatwa MUI nomor 24/2017 tersebut di antaranya menyatakan haram bagi setiap umat Islam melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan di media sosial.

Selain itu, umat Muslim juga dilarang melakukan perundungan, menyebarkan ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kabar bohong (hoax), serta memperluas materi pornografi.

Baca juga artikel terkait MUI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto