Menuju konten utama

Menkominfo: Regulasi Pembatasan IMEI Berlaku Mulai 18 April 2020

Regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

Menkominfo: Regulasi Pembatasan IMEI Berlaku Mulai 18 April 2020
Ilustrasi. Salah satu IMEI smartphone yang berada dibalik baterai handphone. Foto/infosantai

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020) dikutip Antara.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.

Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/.

Berikut adalah cara untuk mengecek IMEI.

1. Masuk ke tautan https://imei.kemenperin.go.id/.

2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel

3. Kemudian tekan tombol search atau cari

4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel Anda sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

Melansir laman resmi Kemenperin, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, namun akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tetap akan bisa dipakai di Indonesia, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Teknologi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH