tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menilai FN, seorang polwan yang menjadi pelaku pembakaran terhadap suaminya (RDW) di Mojokerto merupakan korban judi online.
Muhadjir mengaku telah melakukan penelusuran ke lokasi dan berbicara langsung dengan orang terdekat korban maupun pelaku sehingga menyimpulkan bahwa polwan tersebut merupakan korban judi online.
"Si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis dan saya kira saya bukan ahli psikologi tetapi kalau saya telusuri kemarin juga kebetulan berkunjung ke lokasi itu dan berdiskusi juga dengan beberapa orang yang kenal dia," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Muhadjir, FN mengalami depresi berat imbas judi online yang dilakukan suaminya, yang juga sesama anggota kepolisian. Terlebih ia baru saja melahirkan dan mengalami sejumlah tekanan secara psikis.
"Kemungkinan memang sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah dari lama dan itu adalah ledakannya," kata Muhadjir.
Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan bantuan kepada para korban judi online tidak hanya berupa bansos yang dikirim melalui rekening oleh Kementerian Sosial, tetapi bisa juga melalui pendampingan dalam proses pemulihan psikologi.
"Kemudian juga konsultan psikologi, kan banyak sekali. Secara tidak langsung saya tanya Bu Mensos sudah ada sebetulnya di sana kan ada korban narkoba, korban kekerasan, jadi belum ada penanganan spesifik tapi sudah ada memang mereka yang jadi korban judi online," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menuturkan, motif FN membakar RDW karena kesal. RDW sering menghabiskan uang untuk bermain judi online. Padahal, uang itu seharusnya untuk menghidupi keluarganya.
"Bahwa motif dari kejadian ini adalah almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," ujar Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Briptu FN, kata Dirmanto, merasa kesal karena ketiga anaknya masih kecil dan harus dinafkahi suaminya. Anak pertama umur dua tahun, serta anak kedua dan ketiga kembar, berumur empat bulan.
"Ini kan sedang banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu yang membuat akhirnya khilaf," tutur dia.
Saat ini FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim. Tidak hanya itu, FN juga mengalami trauma dan diberikan penanganan oleh psikiater.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto