Menuju konten utama

Menko Luhut Klaim OSS Bisa Cegah Kasus Seperti Meikarta Terulang

Menko Luhut Binsar Panjaitan menyatakan sistem Online Single Submission (OSS) memperkecil peluang terjadinya kasus suap terkait dengan perizinan. 

Menko Luhut Klaim OSS Bisa Cegah Kasus Seperti Meikarta Terulang
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim sistem Online Single Submission (OSS) dapat mencegah kasus korupsi dalam pengurusan perizinan terus terjadi.

Menurut Luhut, dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik itu, kasus korupsi seperti yang terjadi pada penerbitan izin untuk proyek Meikarta tidak akan terulang.

"Prosesnya cepat. Ke depan kasus Meikarta enggak lagi (terjadi). Dengan OSS itu tidak akan terjadi [korupsi] karena [peluangnya] kecil," kata Luhut dalam acara DBS Asian Insights Conference di Hotel Mulia, Jakarta pada Kamis (31/1/2019).

Kasus suap perizinan Meikarta sejauh ini sudah menyeret Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka penerima sogokan.

Perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang sedang menjalani sidang sebagai terdakwa pemberi suap. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki aliran dana suap Meikarta yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat lain.

Luhut menjelaskan sistem OSS merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk mengintegrasikan pengurusan perizinan di pemerintah pusat dan daerah.

Sistem ini, kata Luhut, dapat memastikan kalangan swasta maupun pejabat pemerintah tidak terlibat dalam transaksi suap terkait dengan pengurusan izin.

"Orang yang mau jadi bupati dia akan berpikir 10 kali. Karena dia tidak akan dapat begituan [uang suap dari perizinan]," kata Luhut.

Selain sistem OSS, Luhut juga optimistis kebijakan satu peta atau one map policy akan membawa dampak perubahan yang signifikan. Sebab, menurut dia, kebijakan satu peta memudahkan upaya pemerintah dan penegak hukum melacak kepemilikan aset berupa lahan milik pejabat, politikus hingga pengusaha.

"Kita bisa lihat di peta. Eh dia punya properti sekian. Bisa ditanya Anda bisnis apa bisa dapat properti segini. Kalau enggak [jelas asal usul harta] kan bisa ketahuan [ada yang tidak wajar]," ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom