Menuju konten utama

Menkeu Siapkan PP Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2019.

Menkeu Siapkan PP Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, surat terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN serta anggota TNI dan Polri telah dikeluarkan.

Hal itu jadi landasan untuk Peraturan Pemerintah (PP) dalam pencairan THR Mei mendatang.

"Pembayar THR sebelum libur bersama, itu bulan Mei. Dan PP-nya akan disiapkan dari mulai sekarang," kata dia saat dijumpai di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (26/2/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan, pencairan pada Mei tersebut telah sesuai dengan siklus tahunan dan diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang disetujui oleh DPR.

"Proses di dalam UU APBN 2019 sudah sampaikan di APBN mencakup THR dan gaji ke-13," imbuh dia.

Hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 27 Januari 2019.

Menkeu juga mengatakan, PP tersebut harus dibahas sekarang agar bisa ditetapkan lebih awal yakni April.

Mengingat, setelah PP dikeluarkan, Menkeu masih perlu menyusun PMK sebagai payung hukum pencairan THR serta gaji ke-13.

Terlebih, jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, sehingga hari efektif kerja untuk pembayaran THR, pada Mei 2019.

Dengan demikian, kata dia, klausul dalam surat Dirjen Perbendaharaan Negara terkait penetapan besaran gaji ke-13 dan THR yang harus dilakukan sebelum Pemilu 2019, tak perlu dipermasalahkan.

"Persiapan membuat peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri Keuangan) harus dimulai dari sekarang," ujar dia.

Baca juga artikel terkait THR PNS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali