Menuju konten utama

Menkeu Rilis Aturan Tarif Baru RS Harapan Kita, Simak Rinciannya

Tarif layanan baru untuk rawat inap hingga operasi di Rumah Sakit (RS) Pusat Jantung Nasional Harapan Kita mulai berlaku pada 18 Januari 2023.

Menkeu Rilis Aturan Tarif Baru RS Harapan Kita, Simak Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparannya dalam sesi pleno XI B20 Summit Indonesia 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan tarif baru layanan di Rumah Sakit (RS) Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani pada 2 Januari 2023, akan mulai berlaku 15 hari kalender sejak ditetapkan. Dengan demikian, tarif layanan baru untuk rawat inap hingga operasi ini akan mulai diterapkan pada 18 Januari 2023.

Aturan ini diubah berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan sebagai pengelola Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor KU.0l.01/Menkes/396/2022.

"Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai," dikutip dari PMK 1/2023, Jumat (13/1/2023).

Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Sedangkan Pasal 3 nya menyebutkan tarif layanan berdasarkan kelas sendiri terdiri atas tarif rawat inap, dan tarif tindakan medis operatif.

"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," tulis aturan dalam PMK ini.

Tarif yang menjadi acuan dalam PMK ini merupakan tarif kelas II yang dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Sedangkan tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Untuk tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Tarif RS Pusat Jantung

Daftar tarif Baru RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita. foto/ PMK 1/2023

Berikut ini rincian tarif layanan kelas II yang termuat dalam PMK:

Biaya rawat inap

1. Kamar: Rp 500.000-600.000 per hari

2. Visite Ruang Perawatan per tindakan

a) Dokter Spesialis: Rp 200.000-300.000

b) Dokter Subspesialis: Rp 250.000-350.000

- Biaya tindakan medis operatif RS Harapan Kita per tindakan

Bedah Dewasa

a. Operasi Kecil: Rp 5-60 juta

b. Operasi Sedang: Rp 51-94,8 juta

c. Operasi Besar: Rp 100-234 juta

d. Operasi Khusus I: Rp 200-288 juta

e. Operasi Khusus II: Rp 250-432juta

f. Operasi Khusus III: Rp 370-456 juta

Bedah Anak

a. Operasi Kecil: Rp 23-48 juta

b. Operasi Sedang: Rp 40-93,6 juta

c. Operasi Besar: Rp 80-151,2 juta

d. Operasi Khusus I: Rp 130-222 juta

e. Operasi Khusus II: Rp 207-309,6 juta

f. Operasi Khusus III: Rp 262-314,4 juta

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT HARAPAN KITA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin