Menuju konten utama

Menkes: Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Seperti Dokter Umum

Para dokter PPDS akan menerima surat izin pratik sehingga bisa memperoleh pendapatan dengan bekerja di RS maupun tempat lain untuk menekan beban keuangan.

Menkes: Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Seperti Dokter Umum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan waratawan melalui live zoom saat konferensi pers Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai dokter umum. Dia menilai, kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk mengurangi beban keuangan dari para dokter muda yang sedang menjalankan pendidikan spesialisnya.

“Saya sudah minta kepada Dirjen Tenaga Kesehatan agar para peserta pendidikan dokter spesialis ini, kita kasih SIP sebagai dokter umum, agar mereka bisa bekerja praktek sebagai dokter umum, dan bisa mendapatkan pendapatan juga sebagai dokter umum, baik di rumah sakit pendidikan atau juga di luar jam mereka melakukan pendidikan,” ujar Budi dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium dr. J. Leimena, Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Budi menjelaskan, selama ini mahasiswa PPDS hanya menjalankan praktik kedokterannya dan berada pada sistem pendidikan. Padahal, kata dia, mereka memiliki kemampuan dalam menjaga bangsal, menjaga IGD, dan mampu menemani konsulen dalam menangani pasien. Dengan demikian, seharusnya mereka juga bisa mendapatkan pendapatan tanpa mengabaikan jam pendidikan yang sudah diatur.

“Cuman ini nanti mesti dilihat ya gimana pengaturan jam kerjanya sehingga pada saat mereka belajar di rumah sakit pendidikan,” katanya.

Selain itu, Budi juga menilai bahwa kebijakan ini juga sekaligus menjadi pemecah masalah agar kejiwaan peserta PPDS tetap terjaga. Ia beralasan, tak sedikit di antara mereka yang memiliki banyak tanggungan karena telah berumah tangga.

“Padahal mereka ini umumnya sudah berkeluarga dan sebelumnya sudah bekerja sebagai dokter umum terampil di sistem pendidikan, program pendidikan dokter spesialis karena mereka hanya diberikan SIP di sistem PPDS kalau mereka bekerja untuk bisa mendapatkan pendapatan,” katanya.

Budi mengatakan, penetapan ulang sistem ini akan ditata bersama Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto. Dia mengaku tengah menyusun sistem agar pada mahasiswa peserta PPDS mendapatkan uang dibanding mengeluarkan biaya.

“Nah, ini yang nanti saya dengan Pak Brian rencananya, kita mau menetap ulang bagaimana pendidikan dokter spesialis ini bisa kita lakukan sama standarnya dengan pendidikan dokter spesialis dua negeri, di mana mereka sebenarnya bukan harus mengeluarkan uang, mereka malah mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait DOKTER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher