tirto.id -
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan angkutan umum berbasis online masih ilegal dan harus dihentikan sampai memiliki izin operasi resmi. Menhub mengategorikan transportasi disebut ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak.
"Kalau belum diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal, transportasi umum baik itu taksi atau rental atau apapun kalau tak ada izin ya ilegal, ya harus dihentikan," kata Jonan di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Jonan menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan untuk diuji tipe dan uji berkala.
Uji tipe tersebut, kata Jonan, dimaksudkan untuk pemenuhan syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.
"Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.
Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi GrabCar dan Uber Taksi untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.
"Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses tapi saya enggak tahu pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.
Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (ANT)