tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan putra pengusaha minyak dan gas Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kerry ditahan bersama enam orang tersangka lainnya sejak Senin (24/2/2025).
Keenam tersangka lain itu meliputi Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono.
Tersangka lainnya dari pihak broker yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadan Joede.
"Ada tujuh orang tersangka, salah satunya adalah MKAR yang berperan sebagai pemilik efektif PT Navigator Khatulistiwa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025) malam.
Kerry merupakan salah satu broker dalam kasus ini yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina. Pria kelahiran Jakarta, 15 September 1986 itu memperoleh keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Ini membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen.
“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar.
Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi. Sehingga ini dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Jumlah ini terdiri dari kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, Impor Minyak Mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan dugaan keterlibatan keluarga Riza Chalid, melalui anaknya Kerry dan orang kepercayaannya, dalam pengaturan pasokan minyak mentah dan BBM di Pertamina semakin sulit dibantah. Terlebih potensi dari minyak mentah ini cukup menggiurkan.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa sulit membantah bahwa dugaan keterlibatan keluarga Riza Chalid,” ujar Yusri kepada Tirto, Rabu (26/2/2025).
Yusri menyebut, saat ini tingkat produksi minyak nasional hanya mencapai sekitar 580.000 barel per hari, sementara konsumsi BBM nasional mencapai 1,5 juta barel per hari. Ini memicu defisit pasokan energi yang signifikan.
Maka, sebagai langkah untuk menutupi kekurangan tersebut, Pertamina Patra Niaga melakukan impor sekitar 500.000 barel BBM setiap hari. Sementara kilang Pertamina juga mengimpor minyak mentah dengan jumlah yang sama, yakni 500.000 barel per hari. Dengan demikian, menghasilkan total impor per hari sebanyak 1 juta barel, yang terdiri dari BBM dan minyak mentah.
Potensi impor sebesar itu, kemudian menjadi incaran bagi sejumlah pihak yang berusaha memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau biasa disebut sebagai pemburu rente. “Potensi impor per hari 1 juta barel (BBM dan Minyak mentah) tersebutlah menjadi buruan pemburu rente,” imbuh dia.
Pengamat energi dan ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengatakan jika melihat modusnya minyak mentah produksi dalam negeri sengaja ditolak diolah di kilang Pertamina. Alasannya spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.
“Maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-markup sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal," ujar Fahmy kepada Tirto, Rabu (26/2/2025).
Fahmy sendiri tidak menampik kasus melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, ada keterlibatannya dengan Riza Chalid. "Ya, pasti mereka berhubungan," katanya.
Kerry Tak Lepas dari Peran Ayahnya
Keterlibatan Kerry dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023 ibarat pepatah Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya. Apa dilakukan Kerry tidak lepas dari sifat, tingkah laku, dan kebiasaan sang ayahnya, Riza Chalid. Riza diketahui juga pernah tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008 silam.
Menurut laporan Tempo edisi 30 November 2015 berjudul Bisnis Bekas Broker Kapal, Riza Chalid diidentifikasi sebagai tokoh penting dalam hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang merupakan anak usaha Pertamina. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa pada 2008, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) melakukan pembelian minyak campuran bernama Zatapi melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor, yang keduanya terafiliasi dengan Riza Chalid.
Investigasi Tempo pada 2008 mengungkap bahwa Riza, bersama dengan Schiller Marganda Napitupulu dan Irawan Prakoso, terlibat dalam praktik yang merugikan pada impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi. Salah satu transaksi pembelian minyak mentah ini menyebabkan Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar.
Meskipun demikian, polemik mengenai kasus impor minyak Zatapi akhirnya dihentikan oleh Bareskrim Polri, dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak merugikan negara. Sejak saat itu, nama Riza Chalid tidak pernah tersentuh oleh proses hukum.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai penguasa abadi bisnis minyak di Indonesia. Riza termasuk dalam orang dekat salah satu anggota Keluarga Cendana, Bambang Trihatmodjo, anak ke-3 Soeharto. Selama bertahun-tahun, ia bahkan memimpin Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
Setelah berakhirnya kekuasaan rezim Suharto dan Orde Baru, ia berusaha menjalin kedekatan dengan Cikeas dan kubu Yudhoyono, serta berkolaborasi dengan Hatta Rajasa, seorang tokoh penting dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut catatan George Junus Aditjondro dalam bukunya "Gurita Bisnis Cikeas", Riza Chalid diwajibkan membayar premi sebesar 50 sen Dolar untuk setiap barel minyak kepada keluarga Cikeas. Situasi ini membuat dirut Pertamina saat itu, Karen Agustiawan, merasa tidak nyaman dan akhirnya memilih untuk mundur dari jabatannya.
Nama Riza Chalid pun melanglang hingga ke luar negeri. Ia sangat dihormati di Singapura berkat kemampuannya dalam memenangkan tender-tender besar di sektor minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources.
Global Energy Resources merupakan pemasok minyak mentah terbesar bagi Pertamina Energy Services Ltd. Namun, setelah diberlakukannya regulasi yang lebih ketat, Global Energy menghilang dari Pertamina dan digantikan oleh perusahaan lain, Gold Manor, yang juga dimiliki oleh Riza Chalid.
Usai menguasai seluruhnya, apesnya pada kepemimpinan Presiden Jokowi di Mei 2015, Petral kemudian dibekukan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memutus praktik-praktik buruk di masa lalu dalam pengadaan BBM dan minyak mentah.
Sesuai rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Petral ditutup setelah sebelumnya dilakukan audit investigasi untuk mengungkap praktik-praktik yang menyimpang, untuk mencegah terulangnya praktik sejenis di masa mendatang. Keberadaan Petral dalam pengadaan BBM menjadi sumber kontroversi dan kecurigaan terkait praktik perburuan rente.
"Kami waktu itu merekomendasikan pembubaran Petral karena di situlah markas mafia migas. Dan diduga Riza Chalid di belakang semua itu. Meskipun sangat sulit untuk menemukan bukti keterlibatannya," jelas Fahmy Radhi.
Setelah dibubarkan, nama Riza Chalid kembali mencuri perhatian publik setelah muncul dalam rekaman terkait kasus Papa Minta Saham, yang juga menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pada akhir 2015. Dalam rekaman tersebut, Riza dan Novanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPR, diduga meminta saham sebesar 20 persen kepada Maroef Sjamsoeddin, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Selain itu, Riza juga menyebut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kejaksaan Agung akhirnya menyimpulkan bahwa Riza dan Novanto terlibat dalam konspirasi tindak pidana korupsi terkait saham Freeport. Namun, sayangnya Riza tidak pernah dapat diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun KPK karena ia menghilang setelah kasus ini menjadi sorotan publik, yang kabarnya ia pergi ke luar negeri. Sementara Novanto yang dihadapkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Terungkapnya kasus Papa Minta Saham juga membuka tabir mengenai peran Riza dalam pemilihan presiden 2014. Dalam rekaman tersebut, Riza mengungkapkan keterlibatannya sebagai bohir, atau pemodal, bagi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Ia mendanai pembelian Rumah Polonia yang menjadi markas pasangan ini, serta mendukung koran Obor Rakyat untuk mengurangi dukungan terhadap pasangan Jokowi-JK.
Menariknya, Riza juga menyatakan bahwa ia merupakan bohir untuk pasangan Jokowi-JK yang akhirnya meraih kemenangan dalam pilpres 2014. Namun, pernyataan ini sempat dibantah oleh Sekretaris Kabinet yang saat itu masih dijabat oleh Pramono Anung.
Pada akhirnya, dari kasus ini, menggambarkan bahwa buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Keterlibatan Kerry dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023 harus diusut tuntas. Pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait keterlibatan keluarga Riza Chalid dalam skandal ini.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang