tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap peran tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Kerry berperan sebagai penerima keuntungan dari mark up biaya impor minyak mentah. Mark up itu dilakukannya bersama tersangka Yoki Finandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
"Mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan," ucap Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.
Sementara tersangka Gading berperan sebagai broker impor minyak mentah. Dia bersama dengan tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris di perusahaan yang sama dengan Gading, berkomunikasi dengan tersangka Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
"Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS," ujar dia.
Dalam kasus ini, kata Qohar, tersangka Agus Purwono dan tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan lima lainnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama