Menuju konten utama
Profil Hakim Kasus Ahok

Menghadapi Penguasa hingga Kasus Sensitif di Papua

Berpindah-pindah wilayah penugasan, Hakim Joseph V Rahantoknam ditunjuk menjadi salah satu dari lima hakim yang mengadili perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Apa rekam jejak Joseph?

Menghadapi Penguasa hingga Kasus Sensitif di Papua
INFOGRAFIK HL Hakim Joseph V Rahantoknam. Grafis/Sabit

tirto.id - “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karda Wiranata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta,” kata ketua majelis hakim Joseph V Rahantoknam atas kasus gratifikasi Ketua DPRD Kabupaten Karawang, 13 Oktober 2009.

Joseph dan dua hakim di PN Karawang yang menyidang kasus itu nyaris terkecoh sebelum membuat putusan. Fakta yang membuktikan Karda Wiratana menyalahgunakan jabatan untuk menentukan penggarap proyek infrastruktur nyaris kabur. Tapi Joseph dan dua hakim bisa jeli melihat fakta di persidangan.

Joseph menemukan bukti bahwa Karda dijanjikan uang pelicin 5 persen oleh Deden Lukmanul Hakim dan Muri Mulyandi jika proyek senilai Rp1 miliar itu jatuh ke tangan Deden dan Muri. Dari sana, Joseph memastikan bahwa Karda tidak bisa berkelit.

Kasus yang membelit Karda bermula pada 2007 ketika ia menjabat ketua komisi yang mengurusi proyek-proyek pekerjaan umum. Karda menawarkan beberapa proyek infrastuktur publik kepada beberapa pengusaha di Kabupaten Kawarang. Setiap pengusaha itu ditarik uang pelumas oleh Karda. Jumlahnya bervariasi, antara Rp28 juta hingga Rp79 juta dari proyek senilai Rp300 juta sampai Rp1 miliar.

Kasus dengan perkara sensitif yang melibatkan figur publik tampaknya tidak asing bagi Joseph Rahantoknam, yang meniti karier sejak 1989. Saat bertugas di PN Jayapura, dia menangani sidang dakwaan makar terhadap pemimpin kharismatik Theys Eluay.

INFOGRAFIK hl Hakim Joseph V Rahantoknam

Sidang yang digelar pada April 2001 itu dipenuhi ratusan massa pendukung Theys. Bahkan pihak pengadilan sempat berupaya memindah lokasi persidangan karena alasan keamanan. Namun Theys menolak, dan memberikan jaminan bahwa massa takkan bikin ricuh selama sidang.

Joseph juga pernah dipercaya jadi hakim di PN Surakarta saat Jokowi menjadi walikota Surakarta. Pernah pula bertugas di PN Banyumas, Jawa Tengah. Dari penelusuran tirto.id, pada 2011 Joseph mengemban hakim ketua dalam sidang penganiayaan Sawon, narapidana yang meninggal di rumah tahanan Banyumas oleh delapan sipir. Kedelapan sipir itu divonis antara 1,5 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Setelah bertugas di Banyumas, Joseph lantas bertugas di PN Bale, Bandung, sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Jakarta Utara pada 2015. Di sini dia menangani beragam kasus seperti perceraian maupun narkotika.

Minus sorotan media yang melimpah atas kasus korupsi dan kasus politis yang pernah ditangani Joseph, hakim yang kini berstatus madya utama ini bakal menghadapi tekanan lebih besar dalam perkara Ahok, figur politik paling tinggi yang pernah terkena jerat “penistaan agama” di pusaran pusat ekonomi dan kekuasaan Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam