Menuju konten utama
Profil Hakim Kasus Ahok

Kisah Hakim Kasus Ahok Menolak Tuntutan Ormas Keagamaan

Hakim Abdul Rosyad ditunjuk sebagai salah satu hakim yang mengadili dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia pernah menangani kasus pembunuhan yang dibumbui isu penistaan agama.

Kisah Hakim Kasus Ahok Menolak Tuntutan Ormas Keagamaan
INFOGRAFIK HL Hakim Abdul Rosyad. Grafis/Sabit

tirto.id - Abdul Rosyad, salah satu dari lima hakim yang akan terlibat dalam persidangan perkara Ahok, merupakan hakim yang gemar menyebarkan artikel Islami dan ceramah Abdullah Gymnastiar melalui akun Facebook miliknya. Dia bekerja sebagai hakim PN Jakarta Utara Golongan IV/D. Sebelumnya Abdul sempat menjadi hakim di PN Surabaya.

Abdul telah menangani sebanyak 47 perkara sepanjang 2005-2016. Dia sempat menangani kasus upaya pembunuhan dengan membakar. Kasus ini agak sedikit mirip dengan perkara Ahok. Beberapa Ormas Islam berdemo dan mendesak agar majelis hakim mengaitkan kasus itu dengan delik penistaan agama. Abdul didorong untuk menjatuhkan vonis dengan pasal berlapis.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2013. Ayung Indra Kosasih, dengan membawa satu botol bensin, menyiram Yoyo, ayah kandung Rini. Basah kuyup, Yoyo berlari keluar rumah. Di depan Rumah, Ayung membakar Yoyo.

Rini berlari berupaya membantu ayahnya, namun api merambat ke tubuhnya. Tak hanya itu, Ayung sendiri ikut terlalap api. Peristiwa ini berlangsung saat hujan deras. Api tak sampai habis membakar tubuh mereka. Meski begitu, ayah Rini meninggal setelah seminggu dirawat di rumah sakit. Sedangkan Rini dan Ayung hanya menderita luka-luka.

Sejak seminggu sebelum Abdul menjatuhkan vonis, pelbagai organisasi massa berkumpul di depan gedung PN Cirebon. Massa ini mengatasnamakan Al-Manar, Gapas, Gempa, Gerakan Muslim Cirebon, FUI, FPI Cirebon, FPI Kadipaten, FPI Tasik, FPI Kuningan, FPI Cikijing, FPI Bandung, JAT, dan sebagainya.

Beberapa ormas Islam itu menuding Ayung sengaja mempermalukan Islam dan mengajak istrinya untuk murtad. Singkatnya, mereka menganggap kasus itu adalah penodaan terencana terhadap agama dan umat Islam.

INFOGRAFIK HL Hakim Abdul Rosyad

Tuduhan terhadap Ayung, yang tersebar via media sosial, adalah dia sengaja berpura-pura masuk Islam semata menikahi Rini. Setelah menikah, Ayung kembali ke agama semula dan mengajak istrinya pindah agama.

Tapi hakim Abdul Rosyad tak begitu saja mengikuti desakan ormas Islam. Dia hanya menjerat Ayung dengan pasal 187 KUHP ayat 3 tentang menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Pada 27 November 2013, dia memvonis Ayung hukuman seumur hidup.

“Putusan seumur hidup bagi hakim ini merupakan putusan yang maksimal. Walaupun sebenarnya harapan umat Islam dan pihak keluarga ini hukuman mati. Karena tidak terbukti dalam pasal 340 KUHP, maka putusan dikembalikan kepada subsidernya,” ujar pengacara Rini.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam