Menuju konten utama

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas, Gambar, dan Artinya

Mengenal Rambu-Rambu lalu lintas dari rambu larangan, peringatan, perintah dan petunjuk.

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas, Gambar, dan Artinya
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Rambu-rambu lalu lintas menjadi salah satu hal yang kita lihat di jalanan. Namun, masih banyak yang belum paham betul mengenai rambu-rambu lalu lintas berdasarkan gambar dan artinya.

Padahal, setiap pengendara atau bahkan pejalan kaki harus memahami aturan dan rambu-rambu guna mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Indonesia telah menetapkan peraturan rambu lalu lintas di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengertian Rambu-Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dapat didefinisikan sebagai alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi dengan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan keempatnya.

Fungsi rambu lalu lintas yakni menjadi peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Rambu-rambu lalu lintas punya berbagai manfaat, yakni menjaga keselamatan, menghindari perselisihan, terhindar dari kecelakaan lalu lintas, dan juga menjadi individu yang taat hukum serta peraturan undang-undang lalu lintas.

Jenis Rambu-Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan Permenhub PM 13/2014, terdapat empat jenis rambu-rambu lalu lintas, yakni Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan juga Rambu Petunjuk.

1. Rambu Peringatan

Rambu ini biasanya berisi peringatan dengan latar kuning dan tulisan atau gambar berwarna hitam. Contoh Rambu Peringatan:

  • Peringatan permukaan jalan yang licin;
  • Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri;
  • Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
  • Peringatan banyak lalu lintas penyandang disabilitas;
  • Peringatan banyak lalu lintas sepeda;
  • Peringatan banyak hewan liar melintas;
  • Peringatan pekerjaan di jalan; dan
  • Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan menggunakan papan tambahan).
2. Rambu Larangan

Berisi sesuatu yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan dengan latar putih dan gambar atau tulisan berwarna merah dan hitam.

  • Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan;
  • Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
  • Larangan masuk bagi sepeda motor;
  • Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan
  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.
3. Rambu Perintah

Sesuai namanya, Rambu Perintah berisi hal yang harus dilakukan pengguna jalan dengan bentuk bundar, latar berwarna biru, dan gambar berwarna putih dan merah. Contoh Rambu Perintah:

  • Perintah mengikuti ke arah kiri;
  • Perintah belok ke arah kiri;
  • Perintah berjalan lurus;
  • Perintah memilih lurus atau belok kanan;
  • Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
  • Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan.
4. Rambu Petunjuk

Berisi petunjuk pada sesuatu atau arah, dapat berwarna hijau, coklat, biru, atau putih. Contoh Rambu Petunjuk:

  • Petunjuk jurusan pada persimpangan di depan;
  • Petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju.
Sementara itu, berdasarkan warna dasarnya, rambu-rambu lalu lintas terbagi menjadi enam. Simak penjelasannya di bawah ini.
  1. Hijau: Informasi jalan seperti menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
  2. Kuning: Peringatan kemungkinan bahaya di depan.
  3. Merah: Berisi larangan.
  4. Biru: Perintah wajib yang harus diikuti pengguna jalan.
  5. Coklat: Merujuk pada lokasi atau tempat, biasanya tempat wisata.
  6. Putih: Isyarat akhir larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Dilansir dari Dinas Kominfo Kab. Purbalingga, inilah gambar rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.

1. Rambu Peringatan

Rambu Peringatan

Rambu Peringatan. FOTO/iStockphoto

2. Rambu Larangan

Rambu larangan

Rambu larangan. FOTO/iStockphoto

3. Rambu Perintah

Rambu Perintah

Rambu Perintah. FOTO/iStockphoto

4. Rambu Petunjuk

Rambu Petunjuk

Rambu Petunjuk. FOTO/iStockphoto

Baca juga artikel terkait RAMBU-RAMBU atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dhita Koesno