Menuju konten utama

Apa Itu Jalan Berbayar atau ERP, Sudah Berlaku di Mana Saja?

Penjelasan tentang apa itu jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apa Itu Jalan Berbayar atau ERP, Sudah Berlaku di Mana Saja?
Sejumlah kendaraan terjebak macet di Tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut diakibatkan penumpukan massa di daerah Tol Bandara saat penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Perencanaan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Meski belum ada informasi resmi terkait kapan pengesahan regulasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadwalkan akan merampungkannya pada tahun 2023.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada Antara.

Apa Itu Jalan Berbayar atau ERP

Infografik SC Jalan Berbayar

Infografik SC Jalan Berbayar. tirto.id/Ecun

ERP adalah sistem jalan berbayar yang ditujukan untuk mengatur kemacetan di jalan raya.

Dengan didasarkan pada prinsip pay-as-you-use, pengendara kendaraan bermotor dikenakan tarif pada saat berkendara di jalan berbayar pada saat jam sibuk (peak hour), demikian menurut Alfrico Leandro dalam studinya berjudul Perencanaan Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) pada Jalan Merdeka Barat – Jakarta.

Tujuan Penerapan Sistem ERP

Dishub DKI Jakarta menjabarkan bahwa setidaknya ada empat poin tujuan penerapan ERP, meliputi:

  1. Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.
  2. Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Rencana Aksi dalam Kegiatan Inti di Bidang Transportasi untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (terdapat dalam lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011).
  3. Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan salah satu program pengendalian lalu lintas (Transport Demand Management – TDM) yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi.
  4. Hasil penerimaan dari Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan (kebijakan earmarking).

Daftar Ruas Jalan Penerapan ERP

Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang direncanakan penerapan ERP, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) dalam Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Baca juga artikel terkait ERP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani