tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau atau jalan berbayar masih dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD. Raperda namanya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) non-aktif itu menjelaskan terdapat sejumlah tahap pembahasan antara pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait ERP.
Setelah menjadi perda, lanjut Heru, kebijakan ini nantinya akan dibahas lagi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Lalu dilanjutkan proses pembahasan mengenai bisnis terkait ERP.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan penentuan pengelola badan usaha dalam penerapan ERP. Hal ini juga akan dibahas melalui DPRD DKI Jakarta.
“Tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1,” ucapnya.
Hal lain yang akan dibahas dalam penerapan sistem ERP tersebut adalah penentuan tarif. Sejauh ini, penentuan tarif ERP masih dalam pembahasan dengan pemerintah pusat.
"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata Heru.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan