tirto.id - Rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura memasuki babak baru usai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggarap proyek berkapasitas hingga 3,4 Giga Watt (GW) ini.
Kesepakatan strategis tersebut diteken dalam Leaders' Retreat Indonesia–Singapura di Istana Merdeka pada Senin (6/7/2026). Danantara bertindak sebagai pemimpin konsorsium untuk membangun pbangkitt listrik di Batam, Bintan dan Karimun (BBK), yang akan bermitra dengan raksasa energi Singapura seperti Keppel Electric dan Sembcorp Utilities.
Meskipun kerja sama strategis lintas negara ini diproyeksikan dapat menjadi pengumpul pundi-pundi bagi Indonesia, pemerintah tetap memberi batas kerja sama, utamanya terkait nilai tambah yang diterima dan kepastian tak merugikan kedaulatan energi domestik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengingatkan bahwa meski payung hukum kerja sama sudah ada, negosiasi harga tetap menjadi penentu jalan-tidaknya proyek tersebut.
“Harganya belum ada titik temu, makanya belum ada kesepakatan di harga. Kalau sudah ada harganya baru saya buat aturannya,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan.
Bagi Bahlil, skema business to business (B to B) melalui Danantara harus menjamin keuntungan yang nyata bagi negara, baik dari sisi devisa maupun pengembangan infrastruktur.
“Ekspor listrik itu MOU-nya sudah saya tandatangan satu tahun lalu. Namun, itu prosesnya masih berjalan, negosiasinya masih berjalan. Untuk regulasi, untuk harga, dan berbagai perizinan itu domain pemerintah. Dan itu adalah urusannya dengan Kementerian ESDM," jelasnya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI), Imaduddin Abdullah, melihat penetapan harga listrik tidak bisa hanya didasarkan pada hitungan biaya produksi semata.
Menurutnya, penetapan harga harus mencerminkan nilai strategis Indonesia. Isunya bukan semata besaran harga yang ditawarkan Singapura, melainkan apakah nilai tersebut sepadan dengan kontribusi Indonesia.
Pasalnya, Indonesia tidak hanya memasok listrik, tetapi juga menyediakan lahan, potensi energi surya, lokasi proyek, infrastruktur pendukung, jaringan transmisi bawah laut, serta battery energy storage system (BESS). “Selain itu, Indonesia juga menanggung berbagai risiko dalam pengembangan proyek,” jelas Imaduddin kepada Tirto, Kamis (9/7/2026).
Imaduddin memaparkan bahwa skala proyek ini sangat masif, mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), sistem penyimpanan energi (BESS), hingga interkoneksi kabel bawah laut.
Potensi manfaatmya pun luar biasa. Berdasarkan kajian yang dilakukan INDEF GTI, terungkap bahwa nilai ekspor listrik ini bisa menyentuh angka Rp110 triliun per tahun dengan potensi peningkatan penerimaan negara sebesar 4,12 persen.
Namun, Imaduddin menekankan bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari angka devisa, melainkan dari sejauh mana industri dalam negeri ikut terseret naik. Potensi terbesarnya, menurutnya, adalah dengan tumbuhnya industri panel surya
Saat ini, katanya, panel surya Indonesia sebetulnya sudah mampu memproduksi 10 GW per tahun. Namun, kapasitas terpasang hingga 2025 baru 1 GW.
“Kondisi ini menunjukkan permintaan domestik belum mampu menyerap kapasitas produksi yang tersedia. Ekspor ke Singapura dapat menjadi demand anchor yang memperkuat industri panel surya nasional,” urainya.

Ia juga menyarankan agar Indonesia mengembangkan proyek ini dalam kerangka Renewable Energy Zones (REZ) yang mengintegrasikan lahan, perizinan, dan infrastruktur dalam satu paket terarah.
Hanya saja, sambungnya, kepastian skema bisnis bisn dan regulasi menjadi syarat utama keberhasilan proyek. Investor membutuhkan tarif ekspor yang mengikuti mekanisme pasar dan kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang bankable.
“Untuk itu, pemerintah perlu segera. menerbitkan kerangka pelaksanaan ekspor listrik hijau yang mengatur kuota, tarif, dan pembagian manfaat ekonomi serta nilai karbon,” ucap Imaduddin.
Senada dengan Imaduddin, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai bahwa permintaan Singapura terhadap energi hijau adalah momentum emas bagi kedaulatan industri nasional. Menurutnya, tantangan dari Singapura mengenai syarat keberlanjutan dan kualitas teknologi panel surya justru akan memacu daya saing manufaktur lokal.
“Permintaan Singapura tentang panel surya tersebut tidak sulit dipenuhi karena memang Indonesia punya potensi besar pengembangan panel surya. Ini juga bisa jadi momentum untuk percepatan, dan Singapura bisa jadi pasar awal bagi industri panel surya kita,” kata Bisman saat dihubungi Tirto.
Bisman menggarisbawahi bahwa proyek ini akan menciptakan dampak ekonomi yang berlipat ganda atau multiplier effect. Indonesia memiliki keunggulan struktural dengan kepemilikan tiga BUMN besar yang memiliki sumber daya mentah hingga kapabilitas manufaktur untuk panel surya, yakni PT LEN Industri, PT Timah, dan PT Antam.
Jika ketiga perusahaan ini berkolaborasi dalam rantai pasok ekspor listrik ke Singapura, ucapnya, Indonesia bisa memproduksi panel surya dalam skala besar yang kompetitif secara global.
“Jika berhasil, proyek ini bukan sekadar menjual listrik, tetapi bisa menumbuhkan industri dan menciptakan multiplier effect. Jika kolaborasi, bisa produksi dengan skala besar. Devisa yang didapatkan pun sangat besar, bisa mencapai miliaran dolar AS, disertai masuknya investasi yang besar pula,” jelas Bisman.

Kendati demikian, Bisman memberikan catatan mengenai keamanan energi nasional. Ia mengingatkan bahwa prioritas utama tetaplah kebutuhan listrik dalam negeri. Ekspor hanya boleh dilakukan jika pasokan domestik sudah terjamin aman.
"Proyek itu akan menarik investasi, menggerakkan industri, dan mempercepat pengembangan energi terbarukan. Tetapi memang harus dengan ketentuan kebutuhan listrik nasional harus terpenuhi dulu, menjadi prioritas dan dijamin aman," tuturnya.
Selain itu, komitmen investasi dari Singapura maupun investor swasta yang terlibat harus diikat dalam kontrak yang kuat agar reialisasi pembangunan pabrik panel surya di Indonesia tidak sekadar menjadi janji manis.
“Untuk memastikan infrastruktur terealisasi tentu harus dengan ikatan komitmen yang dituangkan dalam kontrak. Realisasinya harus diawasi secara berkala dan transparan, serta ada mekanisme evaluasi realisasi kontrak dan investasi,” katanya.
Dengan regulasi yang menyeimbangkan antara tarif yang kompetitif bagi Singapura dan kewwajiban industrialisasi bagi manufaktur lokal, menurutnya Indonesia akan benar-benar bertransformasi dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pusat energi bersih dunia.
Bagi Bisman, langkah awal proyek yang akan dikembangkan di Batam, Bintan, dan Karimun itu akan menjadi pilot project penting dari program ini. Jika interkoneksi awal sebesar 600 MW hingga 1,2 GW ini sukses menggerakkan pabrik-pabrik panel surya di dalam negeri yang bermuara pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Hal ini potensial membuka lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan negara, serta yang paling penting adalah penguatan posisi Indonesia sebagai pusat energi hijau di kawasan Asia Tenggara,” kata dia.
Adapun, pada 2025 lalu, Bahlil menjelaskan bahwa proyek ekspor listrik hijau lintas negara ke Singapura diproyeksikan memiliki kapasitas sebesar 3,4 gigawatt. Guna mendukung realisasi proyek ini, Kementerian ESDM memproyeksikan kebutuhan pembangkit listrik tenaga surya sebesar 18,7 GW yang didukung oleh sistem baterai berkapasitas 35,7 GWh.
Dari sisi investasi, proyek strategis ini diperkirakan mampu menarik penanaman modal antara 30-50 miliar dolar AS untuk pembangkit surya, serta 2,7 miliar dolar AS untuk industri manufaktur panel surya dan sistem penyimpanan energi.
Indonesia juga diperkirakan ketambahan devisa 4-6 miliar dolar AS setiap tahun, sementara penerimaan negara bukan pajak diestimasikan bertambah 210-600 juta dolar AS per tahun dari proyek tersebut. Sedangkan, sektor ketenagakerjaan juga diuntungkan dengan terciptanya sekitar 418.000 lapangan kerja baru yang tersebar di bidang manufaktur, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan infrastruktur energi terbarukan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































