Menuju konten utama

Mendung May Day di Masa Corona

Per 11 April, sekitar 90 persen dari 1,5 juta pekerja Indonesia dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Mendung May Day di Masa Corona
Beragam pelanggaran dilakukan perusahaan kepada karyawannya selama pandemi corona, seperti mem-PHK tanpa pesangon atau merumahkan tanpa upah. Sementara solusi dari pemerintah dinilai belum ideal, sebagian anggota DPR ngotot ingin meneruskan pembahasan RUU Cilaka yang sejak awal ditolak serikat buruh. Bagaimana semua itu membayangi perayaan Hari Buruh tahun ini? #CatatanReporter #MayDay2020

Baca berita selengkapnya:
Nasib Kami yang di-PHK karena Corona
Saat Pandemi Corona, Jokowi Gagal Melindungi Buruh dari PHK
Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Newsroom 63B

Editor: Newsroom 63B