Menuju konten utama

Mendagri Tunggu Putusan MK Terkait Cuti Kampanye

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait cuti saat pilkada.

Mendagri Tunggu Putusan MK Terkait Cuti Kampanye
Mendagri Tjahjo Kumolo.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akanmenunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang Pilkada DKI 2017.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mau berspekulasi atas hasil keputusan tersebut.

“Pegangan saya Undang-Undang. Soal nanti MK memutuskan apa, ya nanti kita tunggu saja MK,” ujarnya kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, pada Senin (24/10/2016).

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi digugat Ahok terkait Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Ahok menilai, ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti. Padahal, menurutnya, cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok juga menyebut bahwa penafsiran yang mewajibkan cuti itu dirasa janggal, karena seharusnya cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian, Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan perhatiannya pada masalah ini. KPU berharap MK, yang hingga kini belum memberikan keputusan, dapat memutuskan gugatan uji materi sebelum tahapan tersebut dimulai.

“Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Ahok ke MK. Tapi, KPU berharap gugatan apa pun terkait pemilu itu dapat diputuskan sebelum masuk pada tahapannya,” kata Komisioner KPU Arief Budiman.

KPU menilai, jika putusan MK dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, maka putusan itu berpotensi mengganggu jalannya tahapan kampanye.

“Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum tahapannya dijalani,” tambah Arief lebih lanjut.

Kampanye Pilkada 2017 sendiri akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra