Menuju konten utama

Mendagri Tetap Izinkan Ahok Maju Pilgub DKI

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diperbolehkan maju dan melakukan kampanye dalam Pilkada DKI 2017 mendatang meskipun proses hukum terhadap dirinya terus berlangsung, kecuali dirinya mundur dari pencalonan.

Mendagri Tetap Izinkan Ahok Maju Pilgub DKI
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diperbolehkan maju dan melakukan kampanye dalam Pilkada DKI 2017 mendatang meskipun proses hukum terhadap dirinya terus berlangsung, kecuali dirinya mundur dari pencalonan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (8/11/2016).

"Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun dia tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, misalnya Ahok mundur dari pencalonan pun tetap ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.

Selain itu, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok ke tangan kepolisian yang akan memiliki keputusan penuh sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) incracht," kata Tjahjo.

Mendagri juga mengatakan selama proses hukum berlanjut, Ahok tetap bisa melakukan kampanye. Dalam kampanye itu, kata Tjahjo, Ahok tidak harus turun langsung.

"Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," katanya.

Kasus Ahok Tidak Dimanipulasi

Senada dengan Tjahjo, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah mendorong penanganan kasus itu ke wilayah hukum yang tegas dan tidak dimanipulasi.

"Sekarang ini kita masuk dalam tahun kedua dan kita sampaikan bahwa kita intens melakukan reformasi hukum," katanya.

Wiranto mengatakan tahap pertama reformasi hukum masuk wilayah yang meringankan beban masyarakat yaitu pemberantasan pungli terkait pengurusan BPKB, SKCK, hak cipta dan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Menko Polhukam menyebutkan tujuan reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah, penanganan masalah keadilan, dan keyakinan bahwa hukum dapat ditegakkan.

"Sekarang saatnya penegakan hukum itu, dan pemerintah sudah menjawab bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama akan diproses secara hukum dengan cara tegas, cepat dan transparan. Itu tidak hanya untuk beliau, yang lain pun kalau ada pelanggaran hukum, juga akan sama perlakuannya," katanya seperti dilaporkan Antara.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH