tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah. Mereka sama sekali belum mencairkan insentif nakes pada tahun 2021.
Mereka yang ditegur adalah Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih. Kemudian Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Teguran itu tertanggal 26 Agustus 2021 berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil pemantauan dan evaluasi pembayaran insentif nakes dari dana refocusing sebesar 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021. Sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, 10 kepala daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan insentif nakes.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” begitu dikutip dari surat teguran Mendagri Tito, Senin (31/8/2021).
Dalam surat teguran dirincikan anggaran insentif nakes yang belum dicairkan yaitu Kota Padang sebesar Rp50 miliar; Kota Bandar Lampung Rp11 miliar; Kota Pontianak Rp19,8 miliar; Kota Prabumulih Rp750 juta; sedangkan Kota Langsa belum menganggarkan insentif nakes 2021.
Untuk kabupaten yaitu Nabire belum mencairkan anggaran insentif nakes Rp16,2 miliar; Kabupaten Madiun Rp16,8 miliar; Kabupaten Gianyar Rp26 miliar; Kabupaten Penajam Paser Utara Rp20,9 miliar; dan Kabupaten Paser Rp21,9 miliar.
Padahal, 10 daerah tersebut berdasar data Kemenkes sampai 18 Agustus 2021 berada di Level 4 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mendagri meminta kepada 10 kepala daerah tersebut agar segera mempercepat menganggaran dan pencairan insentif nakes tahun 2021.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali