Menuju konten utama

Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari

Mendagri menuturkan, Plt disiapkan sebagai antisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengamati maket gedung Merah Putih KPK saat menunggu pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rita Widyasari. Hal itu menyusul ditahannya Rita usai diperiksa sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi di kabupaten tersebut.

“Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip Antara, Minggu (8/10/2017).

Tjahjo menuturkan, Plt disiapkan sebagai antisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh meskipun Rita Widyasari ditahan komisi antirasuah.

Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau keputusan resmi dari pengadilan.

“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya,” kata Tjahjo.

Pada Jumat (6/10/2017), Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari resmi menjadi menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih. Rita ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Rita Widyasari dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz