Menuju konten utama

Mendagri Sebut PNS yang Terlibat Persekusi Akan Dipecat

Seperti kasus di Akpol dan Akmil, yang terlibat dengan tegas diberhentikan, begitu juga dengan PNS.

Mendagri Sebut PNS yang Terlibat Persekusi Akan Dipecat
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2). Pertemuan itu untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam aksi persekusi dan ormas pengganggu ketertiban.

"Kalau memang ada oknum PNS yang terbukti ya kita pecat, sudah tidak peduli apapun dan saya kira kami akan ikut aturan," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan dalam berbagai kasus seperti di Akpol, Akmil, mereka yang terlibat dengan tegas langsung diberhentikan.

"Di kepolisian dan TNI, mereka langsung diberhentikan, kita di PNS juga harus sama," katanya.

Ketika ditanya apakah ada sanksi untuk organisasinya, Tjahjo mengatakan saat ini yang sedang dalam proses adalah ormas HTI.

"Yang jelas yang pertama sedang dalam proses kan HTI, nanti baru kita lihat yang lain," katanya.

Terkait dengan kasus persekusi, Tjahjo mengatakan pemerintah daerah dapat berperan jika ada aksi persekusi di daerah yang bersangkutan.

"Ada Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Ormas. Di Undang-undang Pemerintah Daerah itu prinsipnya pemda bisa mengeluarkan peraturan daerah, atau menteri bisa mengeluarkan Permendagri yang melarang kalau ada kelompok ormas perhimpunan atau apapun yang menyimpang dan mengganggu ketertiban," katanya.

Tjahjo mengatakan diperjelas dulu apakah persekusi itu perintah ormas atau inisiatif perorangan. "Apakah perintah ormas ataukah perorangan, itu harus dipisahkan," katanya.

Ia menyebutkan organisasi kemasyarakatan resmi harus mencantumkan Pancasila sebagai prinsip dasar.

"Kalau seperti geng motor karena mengganggu ketertiban, mungkin tidak usah masuk Pancasila-nya, tapi pemda bisa masuk dari ketertibannya," kata Tjahjo.

Ia menyebutkan kepala daerah dan pihak kepolisian punya kewenangan untuk menindak organisasi yang mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap tegas kepada pelaku persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada individu atau warga sipil.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra