Menuju konten utama

Mendagri Bantah Dana Kelurahan adalah Agenda Politik Pilpres 2019

Usulan dana kelurahan menurut Tjahjo sudah muncul dari 2 tahun lalu yang disampaikan oleh para wali kota.

Mendagri Bantah Dana Kelurahan adalah Agenda Politik Pilpres 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/18

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, rencana pengadaan dana kelurahan pada 2019 tidak ada kaitannya dengan agenda politik pemilihan presiden (Pilpres) tahun depan.

"Ini perencanaan anggaran bukan bagian dari politik karena anggaran ini disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Ada fungsi hak budget-nya. Jadi, kalau dikatakan ada pertimbangan politis, enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta pada Senin (22/10/2018).

Usulan dana kelurahan menurut Tjahjo sudah muncul dari 2 tahun lalu yang disampaikan oleh para wali kota. Namun, fokus pemerintah saat itu baru pada pelaksanaan dana desa.

"Konsentrasi kami kemarin kan ke dana desa dulu, sekarang baru memikirkan keluruhan. Tapi, sifatnya stimulan apakah Rp100 juta, Rp10 juta, ada perhatian tambahan lah," ujarnya.

Tjahjo meminta publik untuk tidak mengaitkan semua perihal keputusan 2019 dengan agenda politik.

"Dipisahkan dong. Itu [usul dana kelurahan] sudah 2 tahun kalau dikaitkan dengan politik ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua patut diisukan karena berdekatan dengan Pilpres," ujarnya.

Dana Kelurahan yang hendak digelontorkan pemerintah mulai 2019 ternyata bukan murni program baru. Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 230 UU Pemda disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 230 ayat (3) UU Pemda yang dikutip pada Senin (22/10/2018).

Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 mengatur, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal "sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota," seperti tertulis di Pasal 30 ayat (8) PP 17/2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra