Menuju konten utama

TKN Jokowi Minta Sandiaga Tak Cerewet Tanggapi Soal Dana Kelurahan

Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan Sandiaga seharusnya mengeluarkan pernyataan yang memberi solusi menanggapi rencana pemberian dana kelurahan.

TKN Jokowi Minta Sandiaga Tak Cerewet Tanggapi Soal Dana Kelurahan
Kader PSI Juli Antoni, senin (23/4/2018). FOTO/tirto.id.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak cerewet menanggapi rencana pemerintah memberikan dana kelurahan mulai 2019.

Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan Sandiaga seharusnya bisa memberi solusi menanggapi rencana pemberian dana kelurahan. Menurut Antoni, jika Sandiaga setuju dengan pemberian dana kelurahan maka sebaiknya ia diam dan tak berbicara macam-macam.

"Pertanyaannya, apakah Mas Sandi setuju dengan dana kelurahan? Kalau setuju full stop. Bismillah kita jalankan. Kalau tidak setuju apa alternatif solusi atas kebutuhan dana di kelurahan? Tidak susah menjadi pemimpin yang konstruktif," kata Antoni dalam pesan tertulis kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Rencana pemberian dana kelurahan mulai tahun depan pertama kali diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, alokasi anggaran kelurahan akan berbeda dengan dana desa.

Dana kelurahan, disebutnya, tak akan sebesar dana desa karena cakupan wilayahnya yang lebih kecil. Dia menyebut ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi anggaran kelurahan perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan.

Tanggapan lain diberikan Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding. Menurut Karding, dana kelurahan merupakan aspirasi lama yang dimiliki para Wali Kota dan Bupati di Indonesia.

"Mereka merasa ada pembedaan antara kelurahan dan kota dalam konteks perlakuan pembangunan oleh pemerintah. Karena selama ini yang dibantu rutin adalah desa," kata Karding kepada wartawan.

Keinginan Wali Kota dan Bupati itu akhirnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia. Jokowi pun mengabulkan permintaan mereka.

"Sehingga mereka memang membutuhkan dana tersebut. Bahwa kemudian dianggap seperti ada udang di balik batu, kalau menurut saya terserah Pak Sandi. Berarti Pak Sandi tak memahami apa yang menjadi persoalan masyarakat di tingkat kelurahan," kata Karding.

Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 230 UU Pemda disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 230 ayat (3) UU Pemda.

Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 mengatur, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal "sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota," seperti tertulis di Pasal 30 ayat (8) PP 17/2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri