tirto.id - Dana Kelurahan yang hendak digelontorkan pemerintah mulai 2019 ternyata bukan murni program baru. Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 230 UU Pemda disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.
"Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 230 ayat (3) UU Pemda yang dikutip pada Senin (22/10/2018).
Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 mengatur, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal "sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota," seperti tertulis di Pasal 30 ayat (8) PP 17/2018.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, Dana Kelurahan yang hendak diberikan menggunakan APBN mulai tahun depan wajar menjadi komoditas politik. Sebabnya, pencairan dana itu dilakukan jelang Pemilu 2019.
Roy menyebut Dana Kelurahan bisa berpotensi membawa keuntungan bagi masyarakat. Akan tetapi, ia menyarankan ada transparansi dan akuntabilitas di tiap daerah untuk mengetahui penggunaan Dana Kelurahan nantinya.
"Sebab, sebagian besar APBD Kabupaten/Kota belum dikelola secara transparan. Publikasi dokumen APBD sampai kelurahan tidak lakukan oleh Pemda," kata Roy kepada Tirto, Senin (22/10/2018).
"Boleh saja dana ini dialokasikan dari APBN, tetapi perlu diberikan persyaratan yang ketat. Misalnya, bagi daerah penerima dana kelurahan diberikan jika daerah tersebut telah memiliki sistem transparansi anggaran dan mempublikasi rincian dokumen APBD dalam 2 tahun anggaran."
Roy juga menyebut pembiayaan kelurahan dari APBN dimungkinkan. Menurutnya, sesuai UU Pemda seharusnya Dana Kelurahan memang diberikan pemerintah setempat. Akan tetapi, pemerintah pusat bisa turun tangan jika pemda ternyata tak memiliki anggaran untuk diberikan ke kelurahan.
"Alasan mereka [para Wali Kota dan Bupati] enggak punya dana. Mereka lalu minta dana ke pusat," ujar Roy.
Menurut catatan Roy, ada Rp3 triliun usulan dana kelurahan yang diajukan dalam RAPBN 2019. Jika jumlah itu dibagi rata ke seluruh Indonesia, maka tiap kelurahan akan mendapat alokasi Rp350 juta mulai tahun depan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra