Menuju konten utama

Mendagri Akui Masih Banyak Kendala Pembuatan e-KTP

Kendala-kendala tersebut menurut Tjahjo masih ditemukan di daerah-daerah tertentu. Namun pihaknya memastikan untuk terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada.

Mendagri Akui Masih Banyak Kendala Pembuatan e-KTP
Petugas menunjukan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan masih banyak keluhan soal pembuatan e-KTP. Ia mengakui di beberapa daerah tertentu, pembuatan e-KTP memang masih terkendala.

"Terkait masih adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan betapa susahnya pembuatan KTP elektronik di beberapa daerah, kami ingin menjelaskan bahwa dalam melayani 261 juta penduduk sejak membuat akta lahir sampai akta kematian, memang benar di daerah-daerah tertentu masih dijumpai kendala," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Tjahjo mencontohkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, misalnya, ada kendala tertentu yang tak terelakkan seperti jarak yang jauh, jaringan komunikasi data yang seringkali tidak stabil, banyaknya peralatan perekaman yang rusak dan kendala-kendala lainnya.

Saat ini, menurut dia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sampai ke tingkat daerah terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada.

Seperti misalnya, untuk daerah yang terkendala jarak, Kemendagri telah mengarahkan Dinas Dukcapil Daerah untuk mengadakan pelayanan jemput bola sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan pelayanan.

Sementara, untuk kendala jaringan komunikasi data saat ini sudah ditangani PT. Telkom dan sedang diupayakan untuk selanjutnya bisa diproses melalui Perpres penugasan. Sedangkan untuk peralatan perekaman yang rusak, pengadaannya sudah memungkinkan menggunakan APBD sesuai Permendagri 33 Tahun 2017.

"Dinas dukcapil akan melayani permintaan dari instansi RT/RW, desa/kelurahan, untuk jemput bola yang disepakati waktunya," jelas dia.

Selanjutnya berkaitan dengan keluhan persyaratan yang cenderung memberatkan masyarakat, sejatinya saat ini dengan semakin baik dan lengkapnya data kependudukan, penyederhanaan persyaratan terus dilakukan.

Sebagai contoh, kata Tjahjo, pembuatan e-KTP cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan tidak perlu lagi pengantar RT/RW desa/dusun/kecamatan.

Demikian juga halnya dengan pelayanan administrasi kependudukan lainnya yang juga dilakukan penyederhanaan, sambil secara bertahap menyesuaikan regulasi.

Khusus untuk ketersediaan blangko e-KTP, Tjahjo mengatakan, diperkirakan awal September sudah akan tersedia lagi sebanyak 7,5 juta dan pengadaan berikutnya sebanyak 11,4 juta juga akan disediakan tahun ini sehingga diperkirakan cukup sampai akhir 2018.

Kemendagri menargetkan pada akhir tahun 2017 seluruh penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP sudah mempunyai e-KTP. Untuk itu warga juga diharapkan proaktif untuk merekam data, termasuk merekam data ulang bagi warga yang mempunyai data ganda atau memiliki lebih dari satu KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra