Menuju konten utama

Mendag Zulhas Beri Waktu Seminggu Sebelum TikTok Shop Diblokir

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan meminta TikTok Shop untuk mengurus izin sebagai e-commerce.

Mendag Zulhas Beri Waktu Seminggu Sebelum TikTok Shop Diblokir
Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan pers usai memberikan kuliah umum di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

tirto.id - Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan atau sapaan akrabnya Zulhas memberikan waktu seminggu kepada TikTok Shop untuk melakukan transisi dan sosialisasi ihwal perdagangan elektronik di platform sosial media.

"Kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya surati," ucap Zulhas saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas juga menyebutkan TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.

Setelah masa satu minggu minggu berakhir, kata Zulhas, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal pilih saja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli.

Soal terlantarnya para seller TikTok Shop yang telah mencapai 6 hingga 7 juta UMKM, Zulhas menyebut mereka hanya tinggal dipersilahkan untuk pindah ke platform lain.

"Tinggal pindah aja. udah banyak itu. online ada e-commerce ada. kenapa susah?," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulhas meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," kata Zulkifli.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membeberkan alasan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung. Ia menilai, konsep social commerce merugikan karena ada algoritma yang bisa mempengaruhi konsumen.

"Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? karena ini algoritma nih," kata Budi Arie usai rapat terbatas soal social commerce seperti TikTok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair jangan barang di sana dibanting harga murah, kita klenger," lanjut Budi Arie.

Budi Arie melanjutkan bahwa, social commerce mengganggu kedaulatan data Indonesia. Ia mengaku pemerintah khawatir data yang disetor ke media sosial akan disalahgunakan. Hal itu dikhawatirkan akan berlanjut ke usaha digital lain seperti pinjaman online.

"Kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce, nanti fintek, nanti pinjaman online dan lain lain, ini kan semua platform akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah itu harus kita atur," tutur Budi Arie.

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat