Menuju konten utama

Mendag Batalkan Wacana Kenaikan HET Minyakita

Pemerintah fokus memperkuat distribusi Minyakita lewat BUMN pangan dan pengawasan HET ketimbang menaikkan harga, serta ancam blacklist pengecer nakal.

Mendag Batalkan Wacana Kenaikan HET Minyakita
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan keterangan pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Kemendag tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan serta memperketat pengawasan pengecer guna menjaga harga tetap sesuai HET. FOTO/Nanda Surya.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini memilih untuk memperkuat distribusi dan pengawasan harga Minyakita ketimbang menaikkan harga minyak goreng rakyat tersebut.

Menurut Budi, pemerintah saat ini tengah mencari solusi lain untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran sebelum mengambil langkah penyesuaian harga

"Minyakita sampai saat ini kan tidak ada kenaikan, Jadi yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan, porsi distribusi untuk BUMN pangan," ujar Budi Santoso di Tebet, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan. Saat ini, porsi distribusi yang dikelola BUMN pangan minimal sebesar 35 persen dan sedang dipertimbangkan untuk ditingkatkan.

“Sekarang kan minimal 35 persen. Nah sekarang kita kaji untuk dinaikkan, bisa saja misalnya di atas 50 persen,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa Kemendag melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food akan memperketat pengawasan terhadap pengecer yang menjual Minyakita.

Pengecer yang ditunjuk oleh Bulog maupun ID Food diwajibkan menjual produk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada mitra distribusi yang tidak mematuhi aturan harga.

“Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti diblacklist sama Bulog,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengecer yang melanggar ketentuan harga tidak akan lagi dapat menjadi mitra Bulog maupun ID Food.

“Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih ya nanti akan diblacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana