Menuju konten utama

Mendag Bantah Larang Impor Laptop hingga TV: Cuma Diatur

Zulkifli Hasan membantah melarang impor produk elektronik seperti televisi (tv) hingga laptop.

Mendag Bantah Larang Impor Laptop hingga TV: Cuma Diatur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menuju kendaraannya seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan beras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, membantah melarang impor produk elektronik seperti laptop, televisi (tv) hingga mesin cuci. Menurut dia, pemerintah hanya melakukan pembatasan melalui pengaturan laju impor.

"Kalau melarang saya kira enggak bisa ya, tapi kalau diatur iya, kalau melarang enggak bisa karena nanti WTO (World Trade Organization) marahi kita, tapi kalau diatur bisa," kata Zulkifli usai acara Open House di kediamannya, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, juga menuturkan pemerintah pada prinsipnya hanya melakukan pembatasan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

"Enggak ada pelarangan, kan sekarang dilartaskan (larangan terbatas), jadi enggak ada yang dilarang," kata Budi.

Budi mengatakan, larangan terbatas hanya membatasi barang masuk melalui verifikasi teknis dari post border ke border, atau di luar kawasan kepabeanan menjadi di kawasan kepabeanan.

"Lartasnya dari post border ke border, ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi beberapa produk elektronik.

Secara rinci, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit. Serta, pengaturan pembatasan impor juga diterapkan untuk mendorong arus investasi di dalam negeri.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/4/2024).

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang