Menuju konten utama

Menaker Siapkan Aturan Upah PMI Minimum Rp5,9 Juta ke Arab Saudi

Kemenaker sedang mempersiapkan aturan upah minimum bagi PMI yang bekerja ke Arab Saudi sebesar Rp 5,9 juta per bulan.

Menaker Siapkan Aturan Upah PMI Minimum Rp5,9 Juta ke Arab Saudi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mempersiapkan standar upah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Arab Saudi melalui program Technical Arrangement One Channel System for Limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia (TA SPSK Indonesia-Arab Saudi).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi hanya dapat dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Poin penting lainnya adalah Arab Saudi dapat menghentikan konversi visa WNI menjadi visa kerja dalam sektor domestik Arab Saudi, serta upah minimum yang diatur sebesar Rp 5,9 juta per bulan.

“Upah minimum bagi PMI adalah sebesar 1.500 Saudi Arabia Riyal (SAR) atau setara Rp 5,9 juta (setara kurs Rp 3.976 per SAR), yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar,” jelas dia, Senin (22/8/2022).

Ida menjelaskan, di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand empat area penempatan yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.

Penempatan dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi syarikah dan P3MI yang terlibat, dibatasi dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.

Adapun, dalam pilot project SPSK akan PMI ditempatkan pada jabatan pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak sampai pengasuh lansia dan supir keluarga.

"Jadi tidak bisa multi, kalau juru masak ya juru masak saja tidak bisa sekaligus," kata Ida.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang