Menuju konten utama

Membuka Kotak Pandora Korupsi e-KTP Lewat Andi Narogong

Penetapan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP diharapkan bisa membuka kotak pandora skandal korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat, dari legislatif hingga eksekutif.

Membuka Kotak Pandora Korupsi e-KTP Lewat Andi Narogong
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus Narogong (tengah) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/3). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Komisi antirasuah bahkan langsung menahan Narogong, pada Jumat (24/3/2017) setelah sehari sebelumnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Penetapan Narogong sebagai tersangka dalam kasus ini diharapkan bisa membuka kotak pandora skandal korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat, dari legislatif hingga eksekutif. Apalagi dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana menyebutkan, peran Narogong cukup dominan, mulai dari proses penganggaran hingga pengadaan e-KTP.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).

KPK menilai, Narogong bersama dua pegawai Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa dalam kasus ini, diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.

Karena itu, Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Alexander, penetapan Narogong sebagai tersangka tidak lepas dari perannya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Ia diduga terlihat dalam proses penganggaran, di mana ia melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri dan anggota DPR, termasuk Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Narogong juga diduga terlibat dalam pemberian dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR, serta pejabat Kemendagri. Selain itu, lanjut Alexander, dalam proses pengadaan, Narogong juga diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

“Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan,” kata Alexander.

Nama Narogong mulai mencuat setelah JPU KPK membacakan berkas dakwaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu. Dalam proyek e-KTP yang menyeret 70-an nama itu, Narogong diduga terlibat dalam kasus e-KTP sejak dalam rencana penganggaran sampai dengan pelaksanaan proyek.

Peran Andi Narogong berdasarkan dakwaan JPU dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dapat dibaca di berita: Peran Andi Narogong Melobi DPR Berdasar Dakwaan JPU.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.

Infografik Tunggal Kasus Korupsi E-ktp

Siapa Setelah Andi Narogong?

Penetapan Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP ini memberikan indikasi adanya nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, salah satunya adalah Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Narogong bersama Novanto disebut menerima jatah “fee” sebesar 11 persen atau sejumlah uang Rp574,2 miliar. Meskipun dalam banyak kesempatan, politisi Golkar ini menegaskan jika dirinya tidak menerima uang tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan komisi antirasuah juga membidik Novanto. “Kalau memang alat bukti itu ada, dia [Novanto] akan tetap jadi tersangka. Bagaimana prosesnya sudah barang tentu memakan waktu yang tak sebentar. Sambil menelaah untuk memperoleh bukti-bukti dan petunjuk lainnya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/03/2017).

Basaria secara secara implisit menjelaskan bahwa pimpinan KPK sejak lama telah mengincar Setya Novanto. Hal tersebut dikarenakan KPK telah lama mencium indikasi keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP ini. Karena itu, KPK tidak akan ragu mengusut tuntas kasus ini.

Saat dikonfirmasi via telpon, Ketua DPR Setya Novanto hanya menjawab singkat soal penangkapan Andi Narogong di KPK. Novanto mengklaim mendukung KPK untuk mengurai kasus e-KTP sampai tuntas.

“Ya memang harus diperiksa. Saya mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus termasuk ini. Tapi saya tidak kenal akrab sama Narogong itu, jadi jangan mengada-ada. Saya juga jelaskan bahwa sejak awal kader Golkar tidak menerima uang e-KTP. Jadi buat apa takut,” kata Novanto saat dihubungi Tirto, Jumat, (24/03/2017).

Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu membenarkan jika dirinya mengenal Andi Narogong. Ia mengaku mengenal Narogong saat dirinya masih ‎menjadi bendahara umum Partai Golkar. Saat itu, dirinya bertransaksi jual beli kaos dengan Andi.

Soal kedekatan Novanto dengan Narogong juga diungkapkan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, saat menjadi saksi pada sidang korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017) lalu. Menurut Chaeruman, dirinya mengenal Narogong dari Novanto.

Saya mengenal nama Andi Agustinus alias Andi Narongong dari Pak Setnov yang mulia,” kata Chaeruman.

Mendengar jawaban Chaeruman, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar mencecar bagaimana Andi Narongong yang diketahui sebagai pengusaha bisa berada di Gedung DPR.

Chaeruman menjelaskan bahwa Narogong sering berada di DPR untuk menemui Setya Novanto di ruang kerjanya. Namun politisi Partai Golkar ini mengatakan tidak tahu pembicaraan di antara kedua orang itu. Lalu, apakah Novanto akan menjadi tersangka berikutnya?

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz