tirto.id - Ketua DPR RI, Setya Novanto ada kemungkinan menjadi tersangka berikutnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Narogong disebut-sebut sebagai kolega Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
“Kalau memang alat bukti itu ada, dia [Novanto] akan tetap jadi tersangka. Bagaimana prosesnya sudah barang tentu memakan waktu yang tak sebentar. Sambil menelaah untuk memperoleh bukti-bukti dan petunjuk lainnya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/03/2017).
Mantan anggota Kepolisian ini secara implisit menjelaskan bahwa pimpinan KPK sejak lama telah mengincar Setya Novanto. Hal tersebut dikarenakan KPK telah lama mencium indikasi keterlibatan Setya Novanto yang dianggap sebagai aktor intelektual di balik kasus e-KTP.
“Sejak awal kita sudah sepakat untuk menaikkan ini ke penyidikan. Jadi tak ada keraguan apa pun yang terjadi pada kami. Kalau masalah di luar proses hukum, kita tidak akan menghiraukan hal itu. Biarlah ini berjalan apa adanya,” ujarnya.
Basaria kembali mengungkapkan alasan KPK melakukan penahanan kepada Andi Narogong ini pasca ditetapkan tersangka tadi malam. Salah satunya, kata Basaria, penyidik KPK akan mengumpulkan keterangan lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus ini.
“Ada banyak hal yang dipertimbangkan penyidik, memang harus memeriksa AA secara intensif karena dia memang terlibat. Dari hasil persidangan kemarin, dia banyak mengetahui hal ini (korupsi e-KTP). Memang ada pula pertimbangan agar AA tak menghilangkan barbuk dan melarikan diri,” kata Basaria.
Saat dikonfirmasi via telpon, Ketua DPR Setya Novanto hanya menjawab singkat soal penangkapan Andi Narogong di KPK. Setnov hanya mendukung KPK untuk mengurai kasus e-KTP sampai tuntas.
“Ya memang harus diperiksa. Saya mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus termasuk ini. Tapi saya tidak kenal akrab sama Narogong itu, jadi jangan mengada-ada. Saya juga jelaskan bahwa sejak awal kader Golkar tidak menerima uang e-KTP. Jadi buat apa takut,” kata Novanto saat dihubungi Tirto, Jumat, (24/03/2017).
Mengenai keterlibatan Novanto di kasus e-KTP, ia disebut sebagai orang yang ikut membantu mengegolkan proyek e-KTP di DPR. Novanto disebut-sebut sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha Andi Narogong kepada para anggota Komisi II DPR. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut, Novanto dan Andi Narogong menerima “fee” 11 persen atau sekitar Rp574 miliar dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Abdul Aziz