tirto.id - Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang, Suwandi, menekankan bahwa wayang bukan sekadar seni pertunjukan, tetapi juga sarana pendidikan, kritik, sosial, dan refleksi nilai-nilai kehidupan. Sayangnya, pelestarian wayang tidak cukup dengan upaya konvensional, melainkan diperlukan langkah lebih jauh dengan pelindungan sebagai kekayaan intelektual (KI).
Terlebih, eksistensi wayang telah diakui dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 2003. Namun, pengakuan ini belum cukup menjamin keberlangsungan wayang di tengah tantangan modern, terutama dalam menarik minat generasi muda.
“Generasi muda ini saat ini kurang berminat terhadap kesenian wayang. Mengatasi hal tersebut, pada tahun ini museum wayang melakukan banyak peningkatan untuk menarik minat pengunjung dengan menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan kami,” ujar Suwandi dalam wawancara di Museum Wayang Jakarta, dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (27/5/2025).
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Museum ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, serta sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Dalam upaya pelestarian wayang, museum mengadopsi teknologi digital. Suwandi mengatakan, teknologi ini diterapkan dengan membuka ruang imersif untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, terutama generasi muda. Pihaknya bahkan merancang penyelenggaraan empat kali pagelaran di ruang publik yang dapat dinikmati oleh publik dan 23 kali pertunjukan di ruang pagelaran Museum Wayang sepanjang tahun ini.
“Dengan upaya-upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap wayang sehingga mereka turut serta dalam pelestariannya,” harap Suwandi.
Urgensi Inovasi dalam Pelestarian Wayang
Mengamini Suwandi, Dosen Institut Seni Indonesia Surakarta, Sugeng Nugroho, menyampaikan bahwa era modernisasi dan globalisasi membawa dampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa, termasuk kesenian tradisional wayang sebagai karya agung bangsa Indonesia.
Sebab itu, wayang perlu dilestarikan tidak hanya dalam bentuk aslinya, tetapi juga dengan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Pelindungan terhadap wayang bukan berarti mengawetkan wayang saja agar tidak pudar dari bentuk dan format tradisionalnya, melainkan pelestarian dalam arti luas, yakni menginovasi wayang sesuai dengan nafas zamannya dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan yang terkandung di dalamnya,” kata Sugeng.
Menurut dia, inovasi dalam kesenian tradisional perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan format pertunjukan yang sudah ada. Akan tetapi, mampu menciptakan bentuk baru yang sesuai dengan selera generasi masa kini.
“Biarkanlah kesenian tradisi yang konservatif tetap hidup sesuai situasi dan kondisi masyarakat pendukungnya. Jika ingin berinovasi, maka buatlah format pertunjukkan baru tetapi harus mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, baik nilai artistik, estetik, etika, maupun filsafatnya,” tambah dia.
Sugeng menegaskan, upaya ini membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, seniman, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melindungi Wayang sebagai Kekayaan Intelektual
Menyikapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, menyatakan, DJKI kementerian Hukum Republik Indonesia telah berperan dalam melindungi dan melestarikan budaya di Indonesia, khususnya wayang. Salah satunya melalui pencatatannya sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT).
“Hingga saat ini, sebanyak 1841 EBT dari seluruh Indonesia telah dicatatkan ke DJKI dan 21 di antaranya adalah pelindungan atas seni tradisi wayang. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya,” kata Agung.
Lebih lanjut, pelindungan KI terhadap kesenian wayang tidak terbatas pada KI Komunal. Agung mengatakan, berbagai aspek seni pertunjukan wayang seperti karya para pelaku seni berupa modifikasi cerita dari cerita pewayangan yang turun temurun, seni pertunjukan wayang, instrumen musik yang mengiringi pergelaran wayang juga dapat dilindungi melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait. Kemudian, nama komunitas dalang, serta sanggar seni juga bisa didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Seni tradisi, khususnya wayang merupakan jati diri bangsa yang tidak boleh hilang. Pelindungan kekayaan intelektualnya bukan hanya soal legalitas saja, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap para seniman yang telah menjaga tradisi ini selama berabad-abad,” ucap Agung.
Agung menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, seni wayang bisa saja hanya menjadi kenangan dalam sejarah. “Jika kita ingin wayang tetap hidup dan relevan, kita harus menyadari bahwa seni ini membutuhkan perlindungan. Tanpa itu, suatu hari nanti wayang mungkin hanya akan menjadi bagian dari sejarah yang pernah ada,” pungkasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































