Menuju konten utama

Masukan Wapres JK Soal Densus Tipikor Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi

Masukan JK dinilai sangat mungkin menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui pembentukan Densus Tipikor Polri.

Masukan Wapres JK Soal Densus Tipikor Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja membahas rencana pembentukan Badan Siber Nasional serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menilai pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak terlalu penting bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengambil keputusan.

Pernyataan Adnan itu sebagai respons atas masukan Wapres JK yang menilai tidak perlu lagi dibentuk lembaga pemberantasan korupsi lain, melainkan cukup memaksimalkan kerja KPK, Polri dan Kejaksaan. JK beralasan, Polri dan Kejaksaan masih bisa menangani kasus korupsi tanpa harus membentuk lembaga baru.

Menurut Adnan, masukan JK soal pembentukan Densus Tipikor ini tentu dapat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan. Secara kelembagaan, kata Adnan, posisi JK tentu lebih kuat dibandingkan dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengusulkan unit khusus antikorupsi itu.

Selain itu, kata Adnan, alasan JK ini “sangat bisa” untuk menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui pembentukan Densus Tipikor yang diperkirakan memakan biaya sekitar Rp2,6 triliun. Terlebih lagi, Jokowi selama ini kerap menjadi sorotan karena utang Indonesia yang masih tinggi.

“Kalau Pak JK bilang tidak perlu, dan sudah terbuka di depan publik lewat media, itu intinya posisi dia sebagai Wakil Presiden, artinya Presiden pasti juga mendengar. Bukan soal bicara kuat atau tidak kuat. Posisi Wakil Presiden itu kuat loh,” kata Adnan pada Tirto, Kamis (19/10/2017). “Dia [Wapres] kan lebih kuat dari Kapolri.”

Kendati demikian, Adnan berpendapat bahwa tugas Wakil Presiden adalah mewakili Presiden saat pemimpin negara sedang berhalangan. Apabila tidak ada instruksi Presiden, kata Adnan, maka Wakil Presiden tentunya juga tidak bisa seenaknya membuat keputusan.

Namun yang jelas, Adnan meyakini bahwa ketidaksetujuan Wapres JK terhadap Densus Tipikor sudah bulat dan tidak berubah.

Baca juga:Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor

Presiden Jokowi pun telah merespons soal ini. Akan tetapi, Jokowi mengatakan, pembentukan Densus Tipikor ini masih bersifat usulan dan perlu bahasan lebih lanjut.

“Rencana itu masih usulan, pekan depan kami bahas dalam rapat terbatas,” kata Presiden Jokowi di Hotel Borobudur Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/10/2017).

Dalam hal ini, kata Adnan, Presiden Jokowi hanya menyetujui soal usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Nawacita yang ia dengungkan. Namun, untuk pembentukan Densus Tipikor, tentu tidak ada dalam program tersebut. Oleh sebab itu, kepastian pembentukan Densus Tipikor masih sangat sumir. “Kemungkinannya [pembentukan Densus Tipikor] masih sangat terbuka. Ya bagaimanapun pendapat Wakil Presiden akan didengar,” kata Adnan.

Baca juga:Banggar DPR Diminta Tahan Anggaran Densus Tipikor Polri

Sebaliknya, akademisi dari Universitas Padjajaran, Muradi justru beranggapan Jusuf Kalla tidak serius dengan pernyataannya. Muradi menilai pernyataan JK belum tentu dihiraukan oleh Presiden Jokowi. Apalagi, kata dia, selama ini JK sendiri sering berselisih pandangan dengan Jokowi, salah satunya pada Pilgub DKI Jakarta 2017 saat JK secara terang-terangan mendukung Anies Baswedan.

“Beberapa kali Pak JK juga berbeda, toh tetap jalan programnya. Ini mungkin karena Pak JK mendengar isu yang berkembang dari teman-teman NGO, persepsi negatif dari beberapa media soal itu. Ya enggak papa,” kata Muradi.

Muradi menambahkan “Coba dilihat ketika Jokowi dan kebanyakan koalisi pemerintahan itu mendukung Ahok-Djarot, apa yang dilakukan oleh JK? Anda tahu kan jawabannya?” Menurut Muradi, pembentukan Densus Tipikor justru sesuai dengan Nawacita, yaitu poin keempat di mana Presiden Jokowi fokus untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan turunannya dirumuskan dalam bentuk Densus Tipikor ini.

Dosen Universitas Padjajaran ini meragukan bahwa pernyataan JK tersebut sudah berdasarkan data yang ada. Muradi yakin sebagian orang tahu bahwa pemberantasan dari KPK tidak efektif karena jumlah penyidik yang minim. Muradi menyatakan, tidak mungkin KPK bisa menyelesaikan kasus korupsi yang ada di daerah, seperti Papua dan daerah lain yang jauh dari pusat ibukota.

“Ya pertanyaan saya apakah kalau Pak JK menganggap itu belum perlu, saya tanya nih ke Pak JK selama 3 tahun ini apakah efektif pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK? Itu saja dulu. Kalau itu bisa dijawab, maka omongan Pak JK bisa menjawab: belum perlu karena KPK ini efektif,” kata dia.

Baca juga:Dua Fraksi Pendukung Pemerintah Setuju Pembentukan Densus Tipikor

Jokowi Kunci Terbentuknya Densus Tipikor

Dalam hal ini, kata Adnan, apapun pendapat Jusuf Kalla, namun sebenarnya Presiden Jokowi yang menjadi penentu dari terbentuknya Densus Tipikor ini. Aktivis ICW ini menuturkan, meskipun posisi JK kuat, namun pembentukan Densus Tipikor tetap berada di tangan Jokowi.

“Kalau Kapolri-nya ngotot atau Wapres menolak, ya biar saja. Yang pasti yang harus dilihat itu sikap pemerintahnya apakah akan maju dengan konsep Densus [Tipikor] atau tidak. Kalau tidak, ya tidak akan jadi [terbentuk]” tegas Adnan.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/10/2017), Polri mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Polri juga meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Menurut Tito, anggaran tersebut untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz