Menuju konten utama

Banggar DPR Diminta Tahan Anggaran Densus Tipikor Polri

Fraksi Nasdem meminta Banggar DPR untuk menahan anggaran Densus Tipikor Polri sampai pengkajian oleh lembaga ini betul-betul matang.

Banggar DPR Diminta Tahan Anggaran Densus Tipikor Polri
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sejumlah fraksi di DPR mulai bersikap terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Partai pendukung pemerintah di parlemen pun tidak satu suara terkait unit khusus yang diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,6 triliun itu.

Misalnya, dua fraksi pendukung pemerintah di DPR RI, yakni Golkar dan PDIP mendukung pembentukan Densus Tipikor ini. Mereka beralasan unit khusus antikorupsi ini tidak akan membuat kerja pemberantasan korupsi tumpang tindih dengan KPK sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, sikap PDIP dan Golkar tersebut berbeda dengan Partai Nasdem. Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam urgensi pembentukan Densus Tipikor oleh Polri ini agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.

“Berkaitan dengan pembentukan Densus Tipikor, Fraksi Partai Nasdem belum bisa menerima pada saat ini karena masih harus dikaji secara mendalam berkaitan dengan urgensinya terhadap lembaga itu,” kata Syarief di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/10/2017).

Syarief mengatakan, pembentukan Densus Tipikor tidak boleh tumpang tindih dan terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga Fraksi Nasdem perlu mencermati secara seksama karena ini berkaitan dengan hak-hak terhadap masyarakat.

Karena itu, Syarief meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menahan anggaran Densus Tipikor Polri sampai pengkajian oleh lembaga ini betul-betul matang.

“Jangan sampai membentuk ini tergesa-gesa sehingga menimbulkan salah persepsi, kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kemudian ini harus dikaji antara lembaga satu dengan lembaga lainnya,” kata dia.

Syarief mengatakan, Fraksi Nasdem tetap ingin mengkaji mendalam terlebih dahulu, termasuk menyiapkan perangkat-perangkatnya jika memang Densus Tipikor Polri harus dibentuk. Di sisi lain, kata dia, harus dilihat juga apakah KPK masih perlu diperbaiki manajemennya, sehingga tidak menjadi multitafsir di lapangan dalam pemberantasan korupsi.

“Sama juga dengan Densus Tipikor ini, jangan sampai menimbulkan multitafsir hanya ketergesa-gesaan saja, tapi tidak dikaji mendalam yang akhirnya membuat suatu hal yang tidak baik,” kata dia.

Baca juga: Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor

Densus Tipikor Cukup dengan SK Kapolri

Komisi III DPR tetap mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera merealisasikan ide pembentukan Densus Tipikor meskipun pemerintah belum satu suara, dan sejumlah fraksi di DPR belum sepenuhnya sepakat.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pembentukan Densus Tipikor sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Politikus Golkar ini bahkan menegaskan, Komisi III menyetujui anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk merealisasikan unit khusus antikorupsi itu.

“Sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman, namun entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,” kata Bambang, seperti dikutip Antara, Kamis (19/10/2017).

Bambang menambahkan, pada prinsipnya Komisi III DPR tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, akan tetapi juga soal kewenangan yang dimiliki.

Menurut Bambang, kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan akan diperkuat agar setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan tahun depan, usai RUU KUHP disahkan DPR dan pemerintah.

“Karena densus tipikor memakai model densus Antiteror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK,” kata Bambang.

Baca juga: Dua Fraksi Pendukung Pemerintah Setuju Pembentukan Densus Tipikor

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Widjaya menyatakan pembentukan Densus Tipikor merupakan langkah yang memang harus dilakukan saat ini. Mengingat, KPK hanya menjadi trigger mechanism (alat pemantik) pemberantasan korupsi bagi Polri dan Kejaksaan.

"Setelah 15 tahun ini kami ingin memfungsikan agar Polri dan jaksa bisa diandalkan. Polisi dan jaksa bisa kuat sebenarnya,” kata Eddy di DPR.

Terkait penolakan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Densus Tipikor, Edy menilai JK tidak terlalu memahami konteks lahirnya ide ini. Ia yakin JK akan mendukung Densus Tipikor apabila sudah mendapat penjelasan.

“Kami kan sudah membahas, menganalisis, dan meneliti. Sedangkan mungkin Pak JK belum tahu persis maksud dan tujuan Densus. Kalau sudah diterangkan seharusnya Pak JK akan mendukung," kata Edy.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz