Menuju konten utama

Dua Fraksi Pendukung Pemerintah Setuju Pembentukan Densus Tipikor

Dua fraksi pendukung pemerintah mendukung pembentukan Densus Tipikor oleh Mabes Polri.

Dua Fraksi Pendukung Pemerintah Setuju Pembentukan Densus Tipikor
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya usai menghadiri sertijab pejabat Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Dua fraksi pendukung pemerintah di DPR RI yakni Golkar dan PDI Perjuangan mendukung pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Mabes Polri. Mereka percaya Densus Tipikor tidak akan membuat kerja pemberantasan korupsi tumpang tindih dengan KPK sebagaimana dikhawatirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin misalnya, menyatakan KPK memang harus bekerja sama dengan institusi Polri dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. “Dan koordinasi itu adalah satu tugas daripada KPK yang tertuang di dalam UU KPK,” kata Azis kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/10).

Aziz mengatakan pembentukan Densus tidak bertentangan dengan UU Polri. Selama kerja-kerja yang dilakukan Polri sesuai dengan KUHAP. “Posisi UU Polri memungkinkan membentuk Densus Tipikor sepanjang pelaksanaan dari Densus itu sesuai dengan hukum acara,” ujar Azis.

Baca Juga: Manuver DPR: Penyadapan KPK hingga Dorong Densus Antikorupsi

Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Edy Kusumawidjaya menyatakan pembentukan Densus Tipikor merupakan langkah yang memang harus dilakukan saat ini. Mengingat, KPK hanya menjadi trigger mechanism (alat pemantik) pemberantasan korupsi bagi Polri dan Kejaksaan.

"Setelah 15 tahun ini kami ingin memfungsikan agar Polri dan jaksa bisa diandalkan. Polisi dan jaksa bisa kuat sebenarnya,” kata Edy di DPR.

Terkait penolakan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Densus Tipikor, ia menilai JK tidak terlalu memahami konteks lahirnya ide ini. Ia yakin JK akan mendukung Densus Tipikor apabila sudah mendapat penjelasan. “Kami kan sudah membahas, menganalisis, dan meneliti. Sedangkan mungkin Pak JK belum tahu persis maksud dan tujuan Densus. Kalau sudah diterangkan seharusnya Pak JK akan mendukung," kata Edy.

Berbeda dengan keduanya, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mendukung pernyataan JK. Menurutnya, KPK sudah cukup menjadi lembaga yang efektif salam memberantas korupsi. "Harusnya KPK saja yang diperkuat. Bukan membuat lembaga baru lagi," kata Irman.

Irman mengatakan peran KPK sebagai pemantik pemberantasan korupsi, hanyalah salah satu dari sejumlah fungsi yang dimiliki KPK. Seperti: pengawasan, pencegahan, koordinasi, penuntutan, dan supervisi. Lalu, kata Irman, pernyataan JK sudah mewakili pemerintah. Karena, sebagai wapres juga sudah mewakili Presiden Jokowi. "Itu kan pernyataan sudah keluar dari Pak JK. Berarti itu memang pemerintah sudah bersikap tidak perlu ada lembaga lain," kata Irman.

Baca juga:

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berbicara soal wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. JK menilai tidak perlu lagi dibentuk lembaga pemberantasan korupsi lainnya, melainkan cukup memaksimalkan kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. “Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata JK, di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

JK menambahkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Karena, kata JK, salah satu yang memperlambat proses pembangunan selain proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan. Wapres JK juga mengatakan, pemberantasan korupsi juga harus menjaga objektivitas.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar