tirto.id - Eks Kades Teras Kabupaten Boyolali, Maryoto, ditangkap setelah 16 tahun kabur oleh Tim Kejaksaan Negeri Boyolali di rumahnya yang berlokasi di Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (5/3/2025). Kisah awal mula ia menjadi buron dan kasus apa yang menjeratnya membuat penasaran publik.
"Kami melakukan penangkapan, mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah. Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar Lampung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (6/3/2025) dikutip dari detik.com.
Sehari setelah ditangkap yakni pada Kamis (6/3/2025), Maryoto langsung diboyong pulang ke Boyololali untuk menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Boyolali, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut putusan Pengadilan Tinggi, Maryoto sebagai terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurangan dan membayar uang pengganti Rp19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Kisah Maryoto Eks Kades Boyolali Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun
Eks Kades Teras Kabupaten Boyolali, Maryoto, mulai berurusan dengan pihak berwajib saat dirinya terungkap terlibat korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras pada tahun 2003 - 2006. Tidak hanya itu, ia juga diketahui menerima dana hibah dari Yayasan Paca Bhkati. Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, hingga membuat kerugian negara Rp37.355.875.
Kemudian, pada September 2008 ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan serta membayar denda Rp37 ribu. Setelah itu, pada tahun 2009 Maryoto memutuskan untuk mengajukan banding. Tapi, pada tahap banding, Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman untuk Maryoto menjadi 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurangan dan membayar uang pengganti Rp19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Maryoto tidak putus asa, ia lantas menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi. Namun, Maryoto kalah, Pada 25 November 2009 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonannya. MA tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan keputusan banding. Maryoto yang menolak menjalani hukuman memutuskan melarikan diri. Sejak akhir tahun 2009 ia resmi berstatus sebagai buronan Kejaksaan Negeri Boyolali.
Ketika berhasil ditangkap pada Rabu (5/3/2025), Maryoto mengaku kepada petugas Kejaksaan Negeri Boyolali bahwa ia pindah ke Kota Bandar Lampung pada tahun 2011 usai seseorang menawarinya pekerjaan di kota tersebut.
Di Bandar Lampung, berbekal ilmu sebagai seorang sarjana pendidikan dan pengalaman dirinya sebagai seorang guru, Maryoto membuka bimbingan belajar untuk anak SD dan SMP. Ia juga aktif menjadi pengurus di organisasi pencak silat.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, selama 16 tahun terakhir, pihaknya mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Maryoto lantaran sejak berada di Bandar Lampung, Maryoto tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Boyolali.
Petunjuk keberadaan Maryoto diketahui ketika pada 25 Februari 2025 lalu, ia memperbaiki data kependudukannya. Kejaksaan Negeri Boyolali akhirnya dapat melacak keberadaan alamat lengkap Maryoto dan keluarga.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra