Menuju konten utama

Ma'ruf Amin Pantau Perkembangan Pemilu di TV

Ma'ruf Amin bersama istrinya Wury Estu Handayani mencoblos di Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008 Koja, Jakarta Utara.

Ma'ruf Amin Pantau Perkembangan Pemilu di TV
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin (kiri) bersama istrinya Wury Estu Handayani (kanan) menunjukkan jempolnya seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, di TPS 051, Koja, Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengajak rekan media untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di kawasan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. Pada momen itu, Ma'ruf terlihat tengah memantau perkembangan Pemilu 2019 lewat televisi.

Tak sendirian, Ma'ruf juga ditemani oleh istrinya, Wury Estu Handayani, anak-anaknya, dan juga menantunya.

"Saya nonton TV, sudah plong lah [setelah mencoblos]," ujar Ma'ruf di kediamannya, Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif ini mengatakan, akan menerima hasil Pemilu dengan lapang dada.

"Apa pun hasilnya akan kita terima dengan lapang dada. Semoga menang [Jokowi-Ma'ruf]," ucapnya.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin bersama istrinya Wury Estu Handayani mencoblos di Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008 Koja, Jakarta Utara. Ia mulai masuk dan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 51 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan.

Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan Pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.

Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto