Menuju konten utama

Mantan Sekjen Kemendagri Bantah Ikut Pengondisian Proyek e-KTP

Di sidang terdakwa Anang, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membantah terlibat pengondisian untuk memenangkan konsorsium Andi Narogong.

Mantan Sekjen Kemendagri Bantah Ikut Pengondisian Proyek e-KTP
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membantah ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Diah membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat untuk memenangkan konsorsium Andi Narogong.

"Inilah yang selalu saya katakan, saya dizalimi dan fitnah. Saya enggak pernah menyuruh Irman untuk menangkan konsorsium," kata Diah saat bersaksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Diah menyebutkan, dirinya tidak pernah ikut rapat dengan Komisi II. Ia menyebut rapat dengan Komisi II dibahas dengan Dirjen Dukcapil. Ia mengaku hanya memaparkan program kerja Kemendagri selama satu tahun. Ia tidak pernah terlibat dalam pengondisian proyek seperti kesaksian Irman.

Dalam persidangan pula, Diah mengaku pernah bertemu dengan Anang Sugiana. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kemendagri terjadi setelah mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri kala itu.

"Kami dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri yang sebenarnya dipanggil awal Pak Irman selaku Dirjen. Sebenarnya rapat itu yang mimpin adalah beliau, Pak Irman, karena itu kepentingan e-KTP kami tidak tahu e-KTP tapi salah satu fungsi kami menerima tugas dari Mendagri lalu kami dipanggil beliau tanggal 18 Desember," jelas Diah.

Diah menyebut, kedatangan dalam rapat tersebut disertai nota dinas dari Mendagri. Ia mengaku, ruang rapat sudah dihadiri Irman. Ia mengaku, Mendagri kala itu memerintahkannya untuk menghadiri rapat berkaitan konsorsium e-KTP.

"Di dalam ruangan Pak Menteri itu sudah ada Pak Irman lalu bahwa tolong nanti dipimpin rapat bersama Pak Irman, rapat konsorsium di dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan e-KTP," kata Diah.

"Berarti sudah sementara jalan?" tanya hakim Anwar.

"Belum jalan. Pemenang sudah ditentukan tapi proyek itu belum jalan makanya diminta untuk rapat itu," kata Diah.

Diah menyebut rapat tersebut dilakukan atas inisiatif Irman yang menyebarkan undangan dan mengundang para kandidat konsorsium. Irman pula yang mengajukan lokasi rapat ke ruang rapat Sekjen Kemendagri. Diah pun tidak memasalahkan karena rapat tersebut.

Hakim pun kembali menanyakan kepada Diah tentang keberadaan rekomendasi. Ia membantah pernah memberikan rekomendasi kepada konsorsium.

"Tidak benar. Saya tidak pernah tahu itu ada konsorsium Murakabi dan sebagainya. Kami baru tahu konsorsium ada pada saat rapat di ruang kerja kami atas perintah Menteri Dalam Negeri," tegas Diah.

Dalam persidangan terdakwa Anang, Kamis (5/4/2018), Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku ada intervensi dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Ia mengaku, intervensi tersebut berasal dari Komisi II, yang disampaikan Ketua Komisi II kala itu Burhanudin Napitupulu. Burhan meminta "perhatian" dari Kemendagri demi kelancaran proyek e-KTP.

Irman menduga, perhatian yang dimaksud berupa uang. Burhan menyebut, pengusaha Andi Agustinus yang akan memediasi pemberian uang suap tersebut. Akibat pernyataan Burhan, Irman akhirnya mengintervensi proyek e-KTP. Ia meminta tolong Diah Anggraeni selaku Sekjen dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengondisian pemenangan proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri