tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memproses nama-nama yang sering disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Kendati demikian, KPK akan menindak apabila sudah menemukan bukti yang cukup.
"Jadi, kalau proses pengadilan itu kemudian didukung alat bukti yang cukup, kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Hingga saat ini, KPK sudah menyidangkan 5 terdakwa kasus korupsi e-KTP. Kelima terdakwa itu adalah, 2 mantan PNS Kemendagri, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Kemudian, pengusaha Andi Agustinus, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam dakwaan, ada beberapa nama yang belum diproses seperti mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhy W dan ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan meskipun nama-nama itu sering disebut dalam dakwaan para terdakwa korupsi e-KTP.
Agus Rahardjo mengaku, KPK tidak akan langsung menetapkan tersangka kepada nama-nama yang belum diproses. Mereka perlu melakukan penelaahan nama-nama lain.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto