tirto.id -
Dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Irman yang dihadirkan sebagai saksi dikonfirmasi hakim tentang adanya dugaan pengawalan terhadap konsorsium proyek e-KTP. Irman menyebut, dirinya tidak mau terlibat karena adanya intervensi dari Komisi II.
"Sebenarnya, saya berusaha tidak ikut. Namun, karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi," kata Irman saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Ia mengaku, intervensi dilakukan oleh Komisi II DPR RI usai rapat tentang proyek e-KTP. Intervensi itu disampaikan oleh Ketua Komisi II saat itu Burhanudin Napitupulu. Burhan yang kini sudah meninggal sempat meminta 'perhatian' dari Kemendagri demi kelancaran proyek e-KTP. Ia menduga maksud "perhatian" tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah uang.
"Ternyata memang yang saya perkirakan, bahwa harus ada perhatian itu masalah uang ternyata benar," kata Irman.
Namun, dalam pertemuan itu, Irman sempat ditenangkan oleh Burhan. Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa ada pengusaha bernama Andi Agustinus yang akan menyelesaikan permasalahan pemberian uang.
"Dia bilang sama saya enggak usah khawatir, ada pengusaha baik, komitmennya tinggi, kami percaya sama dia, namanya Andi Agustinus," kata Irman.
Irman pun akhirnya berbicara dengan Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri saat itu untuk pengondisian pemenangan konsorsium yang dibawa Andi. Ia menerangkan ada tiga konsorsium proyek e-KTP yang dibawa Andi. Ketiga konsorsium tersebut terdiri atas Astagraphia, Murakabi, dan PNRI.
Irman juga memberikan perintah kepada Sugiharto untuk memilih pemenang proyek e-KTP. Ia menerangkan, syarat pemenang proyek harus punya kemampuan, mempunyai dana, dan memiliki harga yang murah. Akhirnya, Kemendagri memenangkan konsorsium PNRI.
Terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo menjalani persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi. Saat ini, tiga saksi tengah memberikan keterangan di depan majelis hakim, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Rabu (28/3/2018). Anang disebut terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia dinilai berperan mengintervensi pelaksanaan proses proyek serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Anang dinilai melanggar padal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan batang dan jasa pemerintah. Ia didakwa telah memperkaya korporasi miliknya, PT Quadra Solution sekitar Rp 79 miliar.
Dakwaan lainnya yakni ia telah memperkaya pihak lain yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014, serta Andi Agustinus beserta korporasi lain senilai Rp2,3 triliun.
KPK mendakwa mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri