Menuju konten utama

Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang Korupsi e-KTP

Dalam kesaksiannya di sidang kedua korupsi e-KTP, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (e-KTP).

Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang Korupsi e-KTP
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/1). Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas pada kasus korupsi pengadaan E-KTP. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Dalam kesaksiannya di sidang kedua korupsi e-KTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (e-KTP), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rezeki," kata Diah Anggraini ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari terdakwa Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.

Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Diah Anggraini mengaku, setelah dua hari menerima uang tersebut ia menghubungi Irman untuk mengambilkannya. Namun, Irman mengatakan akan bunuh diri jika uang itu dikembalikan.

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraini, seperti diwartakan Antara.

Diah Anggraini memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam sidang kedua ini, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga dihadirkan sebagai saksi untuk kedua tersangka. Namun Gamawan membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

Saat ditanya oleh hakim John Halasan soal uang Rp50 juta dari proyek e-KTP, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri