Menuju konten utama

Mantan Kepala Eksekutif Hong Kong Donald Tsang Dipenjara

Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang, bekas pejabat tertinggi yang pernah didakwa dalam sejarah kota itu, dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan

Mantan Kepala Eksekutif Hong Kong Donald Tsang Dipenjara
Mantan CEO Hong Kong Donald Tsang (tengah), di Hong Kong, Cina, Jumat (17/2). ANTARA FOTO/REUTERS/Bobby Yip.

tirto.id - Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang, bekas pejabat tertinggi yang pernah didakwa dalam sejarah kota itu, dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan pada Rabu, (22/2/2017) atas kelalaiannya dalam tugas.

Hukuman itu menjadi akhir memalukan bagi karirnya yang baik di kota bisnis Asia itu sebelum dan sesudah dikembalikan kekuasaan Cina pada 1997, dan menegaskan pendapat para pengamat yang menyebut bahwa ketentuan hukum di Hong Kong dapat mendakwa kalangan tertinggi sekalipun.

Tsang dibawa ke pengadilan dengan tangan diborgol dari rumah sakit tempat dia dirawat sejak Senin, (20/2/2017) malam setelah mengalami gangguan pernafasan.

Sejumlah pejabat Hong Kong termasuk beberapa mantan pejabat tinggi menuliskan surat yang menyatakan demi kepribadian Tsang yang baik dan pelayanan publik yang besar selama empat dasawarsa, maka agar dia mendapatkan keringanan sebelum hukuman dijatuhkan.

Tsang dibebaskan dari tuduhan kelalaian kedua.

Kesembilan hakim dalam proses pengadilan itu menyatakan Tsang bersalah atas tuduhan kelalaian dalam tugas. Dia dengan sengaja menyembunyikan perundingan sewa dengan pengembang properti Bill Wong Cho Bau saat kabinetnya membicarakan dan menyetujui izin penyiaran bagi sebuah perusahaan radio yang saat ini tidak aktif, Wave Media. Wong merupakan seorang pemilik saham besarnya.

Hukuman terhadapnya menambah sejumlah skandal yang melibatkan pejabat tinggi yang menodai reputasi wilayah itu sebagai kawasan yang relatif bebas dari kasus korupsi.

Kasus hukum Tsang tampaknya masih akan berlanjut, pengadilan mengatakan ada sebuah rencana pengadilan ulang pada September mendatang untuk kasus suap lainnya, meskipun demikian gagal mendapatkan suara mayoritas dari para hakim.

Baca juga artikel terkait HONG KONG atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh