Menuju konten utama

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Usai putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2018, KPK mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lapas Sukamiskin.

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Senin (14/1/2019).

Nur Alam sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam usai adanya putusan Mahkamah Agung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dasar eksekusi, kata Febri, berupa putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Mahkamah Agung memvonis 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan. ‎Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar subsidair dua tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Putusan kasasi MA lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding dan kembali ke tingkat pertama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Selain itu, Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya. Mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik, majelis PT Jakarta sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI ‎Jakarta. Persidangan yang dipimpin Hakim Tinggi Elang Prakoso itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Nur Alam juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Kompleks Premier Estate kav 1 No 9, Cipayung yang sudah disita, subsider 1 tahun pidana dan Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Baca juga artikel terkait OTT KPK SULTRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali