Menuju konten utama

Mangkir Panggilan, Status Hukum Ustaz Lancip Naik Jadi Penyidikan

Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Ustaz Lancip jadi penyidikan.

Mangkir Panggilan, Status Hukum Ustaz Lancip Naik Jadi Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke penyidikan.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, kami naikkan menjadi penyidikan dan nanti dia akan kami panggil sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ia menambahkan, penyidik telah memberikan waktu bagi Lancip untuk mengklarifikasi tuduhan atau pembelaan, namun Lancip tak memenuhi panggilan dan penyelidikan tetap berlanjut.

"Karena sudah dua kali klarifikasi tidak hadir setelah memeriksa saksi dan saksi ahli, kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Lalu dari penyelidikan kita naikkan penyidikan," kata Argo.

Saat ini status Lancip belum ditetapkan sebagai tersangka, meski status perkara berubah, penyidik pun akan menjadwalkan panggilan ketiga Lancip sebagai saksi.

Lancip mangkir dua kali pemeriksaan yakni Senin (10/6/2019), dengan alasan ada jadwal berdakwah. Kemudian, Senin (17/6/2019), ia kembali tidak hadiri pemanggilan penyidik. Argo mengaku belum mengetahui alasan Lancip.

Pemanggilan ini penyidik ingin meminta penjelasan Lancip ihwal video ceramahnya di Depok, Jawa Barat, yang membahas peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019.

Video itu viral media sosial itu dan Lancip menyebutkan bahwa ada 60 korban meninggal dan ratusan orang belum diketahui keberadaannya. Padahal, polisi mencatat korban meninggal dalam kerusuhan kala itu 9 orang.

Di video itu juga Lancip juga mengaku langkahnya digiring oleh Allah SWT untuk datang ke Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia mengaku melihat langsung peristiwa penembakan, termasuk orang yang sedang tidur ikut jadi sasaran tembak aparat.

Pemeriksaan Lancip merupakan rujukan laporan polisi pada 7 Juni 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Sementara itu, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.

Lancip disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali