Menuju konten utama

Polda Metro akan Periksa Sofyan Jacob & Ustaz Lancip Hari Ini

Polda Metro Jaya hari ini berencana memeriksa mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob perihal kasus dugaan makar dan Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Polda Metro akan Periksa Sofyan Jacob & Ustaz Lancip Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini berencana memeriksa mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob perihal kasus dugaan makar dan Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Agenda pemeriksaan seperti itu [pemeriksaan Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6/2019).

Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB, namun keduanya belum mengonfirmasi kehadiran. "Kami tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," sambung Argo.

Pemeriksaan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan pemeriksaan Lancip sebagai saksi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam pemufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Pemufakatan itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April dan berita hoaks yang disebarkannya soal kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Lancip dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Pernyataan itu ia lontarkan saat berceramah di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019. Penyidik meminta Lancip mengklarifikasi soal peristiwa di tayangan tersebut.

Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu. Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019. Lantas penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.

Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri