Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Mal Mulai Dibuka Buat yang Sudah Vaksin, Prokes Tetap Harus Ketat

Pemerintah minta pengunjung mal yang sudah divaksin dan tercatat di aplikasi Pedulilindungi tetap taat protokol kesehatan.

Mal Mulai Dibuka Buat yang Sudah Vaksin, Prokes Tetap Harus Ketat
Petugas Senayan City Mall di area Lobby dalam kunjungan wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020). ANTARA/Arindra Meodia

tirto.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulai Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun demikian, sejak 10 Agustus, pemerintah memberikan kelonggaran, salah satunya melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, seperti mal di sejumlah kota besar.

Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat bagi pengunjung, antara lain: pengunjung sudah harus divaksin dan tercatat di aplikasi Pedulilindungi. Selain itu, harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.

"Ini merupakan upaya untuk memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat, namun tetap menekan laju penyebaran infeksi COVID-19. Relaksasi dengan kehati-hatian ini dilakukan bersamaan dengan pemerintah mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai," demikian rilis resmi Satgas COVID-19, Kamis (19/8/2021).

Rencana tersebut disambut baik Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Dewan Pembina APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan, untuk di Jakarta ada 70 mal yang mulai buka kembali per 10 Agustus 2021.

Beberapa persiapan seperti skema QR Code sudah dipasang di pintu masuk mal untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19 di dalam mal.

“Kami sudah siap ya. Mulai dari QR Code Sudah terpasang tinggal scanning saja pakai aplikasi Pedulilindungi. Untuk masuk mal sendiri ada tiga lapis ya, nanti ada pemeriksaan suhu, kemudian QR kemudian ada pemeriksaan lain untuk masuk mal,” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (10/8/2021).

Ia menjelaskan, pembatasan kapasitas mal yang hanya diberikan 25 persen sudah cukup untuk memberikan harapan kepada dunia usaha. “Untuk mencapai 25 persen saja susah ya, orang juga pada takut untuk keluar karena kondisinya lagi begini,” kata dia.

Sementara itu, mengenai berapa banyak tenant yang sudah menyatakan siap untuk kembali berusaha lagi, Stefanus menjelaskan belum ada data pasti. Pihaknya hanya memberikan surat edaran kepada para pemilik tenant untuk diizinkan lagi membuka lapak di dalam mal per 10 Agustus 2021.

“Kami sudah kasih surat edaran, pun untuk karyawan yang diizinkan bekerja di mal adalah karyawan yang sudah divaksin,” terang dia.

Infografik BNPB Persiapan Sebelum Nge-Mal

Infografik BNPB Persiapan Sebelum Nge-Mal. tirto.id/Quita

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH