Menuju konten utama

MAKI Tuding Rafael Alun Hendak Menghindar dari Proses Hukum

MAKI berharap Menkeu Sri Mulyani menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo demi kelancaran proses penggalian keterangan atas harta kekayaannya.

MAKI Tuding Rafael Alun Hendak Menghindar dari Proses Hukum
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan upaya untuk menghindar dari proses hukum penelusuran asal usul kekayaannya.

"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal-usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Untuk itu, Boyamin berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak surat pengunduran diri Rafael tersebut demi kelancaran proses penggalian keterangan atas harta kekayaannya tersebut.

"Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain," katanya.

Boyamin mengatakan Kemenkeu hendaknya belajar dari kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang memilih mundur sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.

Ia juga menyebut bahwa segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael merupakan bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum).

Nasib Rafael Alun Trisambodo (RAT) turut terimbas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu, harus dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan.

Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan David, salah satu anak dari kader GP-Anshor mengalami luka serius. Kasus ini kemudian melebar hingga akhirnya warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy, hingga berujung kepada nilai harta kekayaan ayahnya yang dianggap 'janggal'.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah Rp21 miliar.

Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima diantaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.

Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.

"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta saudara RAT," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengaku sudah curiga sejak lama atas kekayaan yang dimiliki Rafael Alun. Namun, ia menyesalkan tidak ada tindakan konkret dilakukan sejumlah pihak yang dilapori harta tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto